OTORITAS MUTLAK GUBERNUR SUMSEL DIDUGA PENYEBAB KORUPSI HIBAH-BANSOS

karikatur-kue-apbd1
ILUSTRASI KARIKATUR KORUPSI DANA APBD/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Keterangan  Kepala  Biro  Humas  dan  Protokol “ICS” kepada auditor BPK  diketahui  bahwa  Biro  Humas  dan  Protokol  tidak  pernah melakukan  evaluasi  atas  permohonan  hibah di Biro Humas dan Protokol namun  proposal langsung di sampaikan ke BPKAD untuk di sampaikan ke Gubernur Sumsel.

 Kepala Biro Kesra “RC” menjelaskan di depan auditor BPK bahwa tidak  semua proposal  hibah  bidang  keagamaan  dievaluasi karena proposal hibah sudah disetujui oleh Gubernur terlebih dahulu  “Biro Kesra hanya  mengadministrasikan saja”.

 Menurut keterangan  Kepala  BPKAD kepada auditor BPK “untuk  permohonan  proposal  yang  sudah  diputuskan  oleh  Gubernur untuk diberikan maka permohonan tersebut langsung diproses oleh  BPKAD tanpa melalui evaluasi SKPD teknis”.

Gubernur Sumatera Selatan tidak pernah menetapkan SK Pelimpahan tugas evaluasi proposal kepada SKPD teknis yang berakibatnya terjadi  Ketidaktertiban  pengelolaan  dan  penatausahaan  belanja  hibah  di  BPKAD.

Karena tidak ada Pelimpahan  wewenang  untuk  melakukan  evaluasi  permohonan  hibah  oleh Gubernur Sumatera selatan, Kepala  BPKAD memerintahkan secara  lisan kepada  Kepala  Biro  Kesra,  dan  Kepala  Biro  Humas  dan Protokol  untuk melakukan evaluasi  karena  tidak ada SKPD  teknis  yang  memiliki  tanggungjawab  untuk  melakukan  evaluasi  atas  proposal.

Diduga karena ketakutan dengan pimpinan dan pimpinan yang  bertindak  dengan otoritas mutlak menyebabkan prosedur penyaluran dana hibah tidak berdasarkan peraturan dan per undang –undangan dan disinyalir adanya SKPD yang mendapat perlakuan istimewa karena hubungan khusus.

Contoh otoritas mutlak Gubernur Sumsel adalah hibah kepada FK-P3N  dimana FK-P3  Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp 18.850.000.000,00 . Pada  Tahun  2013  Pemprov  Sumsel  memberikan  hibah  kepada  Forum  Komunikasi Penyuluh  Penghulu  dan  Pencatat  Nikah  (FK-P3N)  sebesar  Rp 18.850.000.000,00  dengan  realisasi  sebesar  Rp 17.850.000.000,00  melalui  BPKAD  dan Rp 1.000.000.000,00 melalui Biro Kesra.

Hibah  sebesar  Rp 18.850.000.000,00  direalisasikan  dengan  NPHD  Nomor 900/01424/BPKAD/2013  tanggal  12  April  2013  dan  Nomor  900/00732/BPKAD-II/2013 tanggal 04 Maret 2013 melalui rekening Bank Sumselbabel Nomor 169-09-05868.

FK-P3N  mengajukan  dua  proposal  permintaan  dana  hibah  kepada  Gubernur  yang terdiri dari  Proposal    permohonan  hibah  untuk  pembelian  motor  kepada  3.222  anggota  FK-P3N, namun untuk tahap I disetujui sebanyak 1.500 unit pembelian motor dimana  pengurus  FK-P3N mengajukan  proposal  Nomor  08/FK-P3N/SS/II/2013  tanggal  5  Februari  2013  yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Permohonan Bantuan Kendaraan  Operasional.

Disposisi Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”; menindaklanjuti disposisi Gubernur Kepala BPKAD menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;

Saran Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)” selanjutnya  Kepala  BPKAD memerintahkan kepada  Kepala  Bidang  Anggaran  pada  tanggal  14  Februari 2013  “proses  setelah  mendapatkan  nilai  dari  Biro  Umum Perlengkapan”.

Kepala  Bidang  Anggaran  pada  tanggal  15  Februari  2013 menyatakan “sesuai disposisi Kepala BPKAD” yang selanjutnya oleh pengurus  FK-P3N  berkoordinasi  dengan  Biro Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah melakukan survei dan penawaran harga kepada  beberapa  dealer  yaitu,  Kawasaki,  Honda,  dan  Yamaha.

Berdasarkan  hasil  survei  harga  tersebut,  maka  Honda  ditetapkan  sebagai pemenang,  Selanjutya  pengurus  FK-P3N  melaporkan  hasil  survei  harga  tersebut kepada  Biro  Umum  Perlengkapan  Sekretariat  Daerah.

Dengan  demikian diperoleh  harga  sebesar  Rp 17.850.000.000,00  (Rp11.900.000,00  x  1.500  unit), yang  kemudian  menjadi  dasar  nilai  pencantuman  dalam  SK  Gubernur.

Selanjutnya  dilakukan  perubahan  pertama  Keputusan  Gubernur  Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  21  Januari  2013  tentang  Penerima  Hibah  dan Bantuan  Sosial  pada  APBD  Provinsi  Sumatera  Selatan  TA  2013  menjadi Keputusan  Gubernur  Nomor  306/KPTS/BPKAD-II/2013  tanggal  19  Maret  2013 tentang  Penerima  Hibah  dan  Bantuan  Sosial  dan  Besaran  Hibah  dan  Bantuan Sosial TA 2013 untuk mengakomodir hibah kepada FK-P3N.

Berdasarkan penawaran harga dari dealer, pada tanggal 12 April 2013, pengurus FK-P3N  melakukan  rapat  penentuan  pemenang  yang  menetapkan  PT  Gratia Plena  Mas  Motor  (PT  GPMM)  sebagai  pemenang  dengan  pertimbangan  bahwa  stok  barang  tersedia  dan  harga  terendah  yaitu  Rp 11.900.000,00  per  unit.

Selanjutnya,  pembelian  sepeda  motor  dilakukan  dengan  Surat  Perjanjian Kerjasama  Nomor  01/SPK/FK-P3N/SS/IV/2013  tanggal  13  April  2013  yang ditandatangani oleh Drs. H. Ahmad Nasuhi (ustad Choy), SH.MM, selaku Ketua  FK-P3N dan sdr Ay SE, selaku  Kepala  Divisi  Marketing  PT  GPMM.  Jumlah  unit  pembelian  akan ditentukan  sesuai  dengan  surat  pesanan  dengan  harga  per  unit  RP11.900.000,00 termasuk  biaya  pengiriman  ke  masing-masing  anggota  FK-P3N  di    seluruh Provinsi Sumatera Selatan. Dana  hibah  sebesar  Rp17.850.000.000,00  direalisasikan  sesuai  NPHD  Nomor 900/01424/BPKAD/2013 dan Nomor 09/FK-PN3/SS/2013 tanggal 12 April 2013.

Pencairan dilakukan dua kali ke rekening Bank Sumselbabel Nomor 169-09-05868 dengan rincian  SP2D  No : 01825/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 15/04/2013 sebesar Rp. 11.900.000.000,00 dan SP2D No :  02566/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal  02/05/2013 Rp.  5.950.000.000,00 dengan Jumlah total sebesar  Rp.  17.850.000.000,00

Kemudian FK-P3N kembali mengajukan Proposal  permohonan  hibah  untuk  kegiatan  silaturahmi  (diajukan  melalui  Biro Kesra) Pada  tanggal  10  September  2012  permohonan bantuan  hibah  Nomor  05/FK-P3N/SS/IX/2012  untuk  membiayai  acara silaturahmi dengan mengumpulkan para P3N se-Sumatera Selatan.

Acara tersebut dilakukan  dalam  rangka  pembagian  kendaraan  bermotor.  Untuk  itu,  Gubernur mengundang  para  P3N  se-Sumatera  Selatan  berdasarkan  Surat  Nomor 005/0815/VII/2013  tanggal  April  2013,  yang  ditandatangani  oleh  Sekretaris Daerah yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Sumatera Selatan. Dalam surat  tersebut  disebutkan  perihal  permohonan  utusan  peserta  untuk  mengikuti acara  silaturahmi  dan  orientasi  P3N  yang  diadakan  di  Palembang.

Menurut  BPK RI perwakilan Sumsel dinyatakan “Prosedur pemberian hibah kepada FK-P3N tidak sesuai ketentuan yang berlaku dimana seluruh  hibah sebelum  dianggarkan  dalam  APBD  harus  dilakukan  evaluasi  oleh SKPD  teknis  dan  direkomendasikan  kepada  gubernur  melalui  TAPD  untuk dipertimbangkan  kesesuaiannya  dengan  prioritas  dan  kemampuan  keuangan daerah.

Proposal  FK-P3N  untuk  hibah  pembelian  motor  baru  diajukan  kepada  Gubernur  pada  tanggal   5    Februari    2013  berdasarkan proposal     Nomor   08/FK-P3N/SS/II/2013.  Namun pada  saat  pengajuan  permohonan  hibah  tersebut,  Perda  APBD  telah  diterbitkan,  dengan  demikian  hibah  pembelian  motor  tersebut diguga keras tidak melalui pembahasan TPAD dan DPRD.

Dewan pembina FK-P3N adalah gubernur Sumatera Selatan  Berdasarkan  Surat  Keputusan  Dewan  Pendiri  FK-P3N  tentang  Komposisi  dan  Personalia  Pengurus  FK-P3N  periode  2012-2017  diketahui  bahwa  gubernur Sumatera  Selatan  adalah  menjadi  Dewan  Penasehat  FK-P3N  sedangkan  Dewan Pendiri dan Ketua FK-P3N, yaitu Sdr. Ahmad Nasuhi yang  adalah PNS di Kementerian Agama yang pindah menjadi PNS di Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Otoritas mutlak Gubernur Sumsel kepada SKPD yang diduga menjadi anak emas Gubernur Sumsel  yaitu  pada pemberian Hibah  kepada  21  Organisasi  Wartawan  melalui Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel dimana Biro Humas dan Protokol  memberikan  hibah  kepada  Organisasi  Wartawan  pada  TA  2012 sebesar  Rp13.975.000.000,00  dan  TA  2013  sebesar  Rp15.164.475.000,00.

Hasil pemeriksaan  secara  uji  petik  terhadap  dokumen  proposal,  NPHD,  dan  bukti pertanggungjawaban  beberapa  organisasi  wartawan  penerima  hibah  menunjukkan bahwa  terdapat  penggunaan  dana  hibah  yang  tidak  dilengkapi  dengan  bukti pertanggungjawaban.

Dari  total  dana  hibah  yang  diberikan  kepada  21  organisasi wartawan  sebesar  Rp.7.325.000.000,00,  hanya  dilampirkan  bukti pertanggunggjawaban  sebesar  Rp 2.084.580.614,00.

Dengan  demikian  penggunaan dana  hibah  sebesar  Rp5.240.419.386,00  tidak  terdapat  bukti  pertanggungjawabannya.

Namun telah dilakukan penyetoran kembali  ke  kas  daerah  oleh  seluruh  penerima  hibah  melalui Biro Humas dan Protokol Sumsel senilai  Rp. 7.325.299.999,0 ??????  (sumber dana pengembalian).

Proses  Penganggaran  Dana  Hibah  yang  Diusulkan  Anggota  DPRD  Provinsi  Tidak  Sesuai  Prosedur  yang  Berlaku  dan terindikasi  sebagai  Sarana Kampanye Anggota DPRD Sebesar Rp. 8.280.000.000,00. Pada  tahun  2013

Dana  aspirasi  merupakan  dana  yang  dialokasikan  oleh  Pemprov  Sumsel  untuk menampung  aspirasi  masyarakat  yang  berada  di  daerah  pemilihan  Anggota  DPRD. Penggunaan  dana  tersebut  melalui DPA dari SKPD namun entah kenapa Gubernur Sumatera selatan dan para anggota DPRD Sumsel mengangkangi instruksi Kemendagri.

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan keinginan DPRD Sumsel pada penyaluran hibah aspirasi bertentangan dengan instruksi Mendagri .  Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengirim surat ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”. Dana hibah aspirasi DPRD Sumsel harus di alihkan ke urusan wajib yang sesuai dengan RPMJ dan RKPD tahun berjalan dalam APBD – P  tahun 2013

Berdasarkan  dokumen  risalah  rapat  Tim  Urusan  Rumah  Tangga  (TURT) DPRD Sumsel diketahui  bahwa  terdapat  dana  aspirasi  sebesar  Rp5.000.000.000,00  per  anggota  DPRD Provinsi  Sumatera  Selatan tahun 2013.

Berdasarkan  SK  Gubernur  No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 dana  aspirasi  anggota DPRD Provinsi sebesar Rp 111.766.200.000,00 dianggarkan untuk pemberian hibah ke organisasi kemasyarakatan.

Selain mengangkangi instruksi Mendagri   hibah aspirasi menyimpang  dari  prosedur  yang  berlaku, yaitu anggaran  telah  ditetapkan  walaupun  proposal  kegiatan  belum  ada.  Dari pemeriksaan  dokumen  dan  keterangan  Kepala  BPKAD  diketahui  bahwa  rincian yang ada dalam SK Gubernur untuk hibah dana aspirasi hanya bersifat sementara, rincian  dapat  berubah  sesuai  dengan  proposal  yang  akan  diajukan  oleh  anggota DPRD.

Sebagian  besar  proposal  untuk  hibah  yang  berasal  dari  aspirasi  tersebut baru  diterima  BPKAD  pada  tahun  2013  (tahun  berjalan)  dan  seluruh  proposal tidak melalui proses evaluasi SKPD Teknis serta tidak ada pertimbangan TAPD dan Oleh karena  itu,  dalam  penetapan  SK  tentang  penerima  hibah  terjadi  beberapa  kali  perubahan. Sampai  dengan  September  2013  telah  terjadi  lima  kali perubahan.  (SK  Perubahan  ke  V).

Berdasarkan  data  rekapitulasi  proposal  yang dibuat  BPKAD  diketahui  bahwa  sampai  dengan  bulan  September  2013  terdapat 1.183  berkas  proposal  dari  total  1.513  proposal  yang  direncanakan.

alex-nurdin

Bentuk otoritas mutlak Gubernur Sumatera selatan di tunjukkan pada  penarikan kembali  Dana  Hibah  Kepada  BKPRMI  oleh  Biro  Kesra  dan  Digunakan  untuk  Membiayai  Kunjungan  Kerja  Gubernur  Sebesar Rp 2.740.000.000,00.

Pada  tahun  2013  Pemprov  Sumsel  menganggarkan  Belanja  Hibah  sebesar untuk DPW BKPMRI Sumatera Selatan sebesar Rp 8.500.000.000,00. DPW  BKPRMI  Sumatera  Selatan  selanjutnya  disebut  BKPRMI  adalah  bagian  dari ormas  BKPRMI  tingkat  nasional  yang  didirikan  pada  tanggal  15  Nopember  2007.

Berdasarkan  akta  Nomor  7  Tahun  2007  oleh  Notaris  MP  SH,  Mkn.  BKBRMI mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012  tanggal  6  Oktober  2012  dan  semula  kebutuhan  dana hibah  yang  diajukan  sebesar  Rp 28.416.500.000,00.

Namun  proposal  tersebut  diubah  sesuai  surat  Nomor  07-B/BKPRMI.7/II/2013  tanggal  5  Februari  2013,  dengan  kebutuhan  dana  menjadi  sebesar Rp 8.500.000.000,00.

Kesepakatan  hibah  dilakukan  pada  tanggal  20  Februari  2013  sesuai  dengan  NPHD antara Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Ketua BKPRMI Nomor 900/00436/BPKAD-II/2013 dengan dana hibah sebesar Rp 8.500.000.000,00.

Realisasi belanja hibah telah 100% dibayar oleh  Pemprov Sumsel dalam satu tahap  yang  dicairkan  melalui  rekening  BKPRMI  pada  Bank  Sumselbabel  Syariah  Nomor 801-01-08802 sesuai dengan SP2D Nomor 00396/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 senilai Rp8.500.000.000,00.

Diketahui  bahwa  sebagian  dana  hibah  BKPRMI  sebesar  Rp 2.740.000.000,00  digunakan oleh gubernur untuk dibagi-bagikan dalam kunjungan kerja. Pada awal proposal BKPRMI sesuai Surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6  Oktober  2012,  khusus  untuk  program  pemakmuran  masjid  hanya  meminta  dana hibah  sebesar  Rp.2.000.000.000,00.  Namun  pada  saat  diajukan,  BKPRMI  diminta  oleh  Biro  Kesra  untuk  menambah  menjadi  Rp3.000.000.000,00.

Menurut Kepala Biro Kesra diketahui bahwa penambahan tersebut terkait rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh provinsi dimana dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur  pada  saat  kunjungan  kerja,  karena  anggaran  untuk  dibagikan  kepada  para  pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Realisasi  dana  hibah  untuk  kegiatan  pemakmuran  masjid  yang  diterima  oleh BKPRMI  adalah  sebesar  Rp 3.000.000.000,00.

Dari  dana  tersebut  sebesar Rp.259.000.000,00  telah  dibagikan  oleh    BKPRMI  untuk  29  masjid dan  sebesar  Rp1.000.000,00  masih  berada  di  kas    BKPRMI, sedangkan  sebesar  Rp2.740.000.000,00  telah  diserahkan  oleh    BKPRMI  ke  Biro Kesra.

Biro  Kesra  menggunakan  dana  hibah  tersebut  untuk  dibagikan  ke  masjid-masjid sesuai dengan perintah gubenur pada saat kunjungan kerja ke kabupaten atau kota di lingkungan  Provinsi  Sumatera  Selatan.  Masjid-masjid  yang  diberikan  dana tergantung  dari  Gubernur  Provinsi  Sumatera  Selatan, baik  secara  nilai  bantuan maupun  masjid  mana  saja  yang  akan  diberikan.

Laporan: Tim dan Redaksi  (Opini)

Sumber: BPK-RI/Transformasi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com