
DITAHAN: Kakanmenag Banyuasin Ramlan Fauzi (baju putih) resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: ist
TRANSFORMASINEWS.COM, LAHAT – Terpidana Ramlan Fauzi resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat. Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat ini masih menjabat kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Banyuasin itu dijebloskan ke Lapas Lahat oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (1/8).
Diketahui, Ramlan Fauzi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Tim dari Kejari Lahat yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kristanto Trinoviandri menerima informasi Ramlan Fauzi dalam perjalanan dari Jakarta menuju Palembang, Sabtu (30/7). Info tersebut langsung ditindaklanjuti dan tim langsung ke Palembang. Hanya saja pada Minggu (31/7), tim yang terdiri jaksa eksekutor dan jaksa pidum tidak ingin mengambil risiko terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak ingin terjadi keributan. Sebab Ramlan Fauzi berada di rumahnya. Kebetulan keluarganya banyak di rumah,” kata Kajari Lahat Helmi SH melalui Kasi Pidum Kristanto Trinoviandri didampingi Kasi Intel Indra AP saat jumpa pers, kemarin (2/8). Tim akhirnya memutuskan menunda eksekusi. Keesokan harinya atau Senin (1/8), tim eksekusi langsung meluncur ke kantor Kemenag Kabupaten Banyuasin untuk menunggu Ramlan Fauzi masuk kantor. Penantian tim eksekusi berjalan sesuai rencana, Ramlan Fauzi masuk kantor pada Senin (1/8) pagi.
Mengetahui jaksa sudah menanti kedatangannya, Ramlan Fauzi tidak dapat berbuat banyak. Oleh tim eksekutor, pria yang pernah menjabat Kakanmenag Kabupaten Lahat dan Pagaralam itu pun tetap dipersilahkan untuk memimpin apel pagi instansi yang dipimpinnya itu. “Masih kami persilahkan pimpin apel pagi di kantornya di Pangkalan Balai (Banyuasin). Sesudah itu langsung kami bawa ke Lahat,” jelas Kristanto.
Saat tiba di Lahat pada Senin sore, Ramlan Fauzi langsung diserahkan ke Lapas Lahat. Proses eksekusi Ramlan Fauzi sempat tertunda cukup lama, karena Ramlan merasa keberatan. Alasannya dalam website panitera MA, kasasi dinyatakan ditolak. Sedangkan Kejari Lahat telah menerima salinan putusan dengan Nomor 1861 K/PID.SUS/2015, yang diterima tertanggal 18 Mei 2016.
“Menurut mereka (Raman Fauzi) ditolak (kasasi). Tapi kami berpatokan bukan pengumuman di website, melainkan salinan yang kami terima asli ada capnya dari Mahkamah Agung,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Binapi Lapas Lahat Firman Sahri saat dikonfirmasi membenarkan Ramlan Fauzi sudah menjadi warga binaan Lapas Lahat. Bahkan, pada kemarin (2/8) siang, keluarga Ramlan Fauzi sudah membesuk. “Menempati Blok A bersama warga binaan lain. Tidak ada keistimewaan, sama dengan warga binaan lain,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Ramlan Fauzi dinyatakan tidak bersalah dan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat diketuai Abdul Rofiq SH pada 12 Mei 2015. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramlan Fauzi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp60 juta subsider 6 kurang. Ia diduga melanggar pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan bebas itu, JPU Kejari Lahat menyatakan banding.
Dalam persidangan itu, Ramlan Fauzi terbukti telah melakukan perbuatan cabul terhadap santri lelakinya yang masih berusia 12 tahun (saat kejadian), dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun atau sejak 2012 hingga 2013. Perbuatan tersangka dilakukan berulang-ulang. Ramlan tidak saja melakukan perbuatan tersebut terhadap satu orang, melainkan lima orang santri lelakinya yang telah dihadirkan di persidangan.
Namun, majelis hakim PN Lahat mengganggap kesaksian kelima saksi korban hanya pengalaman pribadi. Pertimbangannya, kelima saksi korban masih berstatus dibawah umur, hingga tidak dapat disumpah saat memberikan kesaksian.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Drs H Hambali MSi melalui Kasubag Humas Syafitri Irwan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari aturan terkait permasalahan yang tengah dihadapi Kantor Kemenag Kabupaten Banyuasin. “Kita juga akan konsultasi ke pusat,” katanya. Selain juga mencari pengganti kekosongan pejabat di kantor Kemenag Banyuasin.
Sumber: sumeks.co.id (irw/uni/jpnn/ce1)
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi