TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Sebanyak empat ratus LSM yang terdaftar di badan kesbang Linmas Sumsel resah dan gelisah, pasalnya pekan ini mereka kembali akan disidik ulang oleh kejaksaan Agung terkait kasus Bansos dan Hibah tahun 2013 yang menyangkut Pilkada Sumsel.
Keresahan ini terlihat ketika salah seorang ketua LSM (NI) menelpon redaksi prihal adanya pemeriksaan tersebut.
(NI) mengatakan pekan ini mereka akan diperiksa secara marathon selama beberapa hari mulai 26 Juli hingga Agustus. Setiap hari bergilir sebanyak lima puluh LSM yang akan menjawab semua pertanyaan penyidik.

Akan tetapi Menurut Ketua LSM Indoman Ir.Amrizal Aroni, M.Si penyidikan tersebut berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) 11 juli 2013, MK Memutuskan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer.
Hal tersebut berkaitan dengan selesainya hasil Audit BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan ada temuan yang belum bisa dipertanggung jawabkan sesuai standar Akutansi sebesar Rp.821 Miliar lebih.
Terlihat jelas Gubernur Alex Noerdin sebagai peserta Pilkada Inchumben menggunakan dana APBD provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilu kada tanggal. 6 Juni 2013 yang lalu, menggunakan Dana Hibah dan Bansos Rp. 1.492.704.039.000,- dengan dasar keputusan MK tersebut sebagai dasar LSM-Indoman melaporkan keputusan MK tersebut ke KPK.
Tanda bukti laporan 2013-07-000112, tanggal. 15/07/2013 juga dilaporkan ke kejaksaan tinggi sumsel. Nomor surat. 010/PP./Indoman.VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013. Diterima staff tertanda Nuri tanggal 19/07/2013, tembusan disampaikan kepada: Aspidsus diterima staff bernama Berli tgl.19/07/13.
Juga melapor kepada Kapolda Sumsel, dengan nomor surat: 009/PP/Indoman/VII/2013. Tanggal surat 17/juli 2013. Laporan tersebut diterima langsung Kasetum tanggal 18/07/2013 jam 16:14 wib. Di Tembuskan kepada Kombes Pol.Raja Haryono/Direskrimsus Polda Sumsel diterima staff bernama Emilza.

Kemudian LSM indoman juga melaporkan ke Kapolri C/q Kabareskrim Mabes Polri. Dengan nomor surat: 010/PP/Indoman/.X dengan nomor surat:010/PP/indoman/IX/2013 tanggal.13 September 2013. Diterima staff bernama Agus tlp.0217218109 tanggal 16/09/2013.
Juga disampaikan ke Provos Mabes Polri diterima oleh Agusnan TLP.0217218136 tanggal 16/09/2013. Terakhir LSM indoman melaporkan kembali ke KPK untuk melengkapi laporan pertama di KPK, sekali ini memberikan laporan hasil audit hibah dan bansos tahun 2013 yang hasilnya Rp.821 milliar tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Seperti dikatahui kasus diambil alih oleh Kejagung dari KPK, Sekarang kasus tersebut sudah ada tersangka yang ditetapkan Kejagung, berarti apa yang diputuskan MK mulai terbukti kemenangan pasangan Alex-Ishak Mekki pakai dana APBD sumsel. Kalau berdasarakan fatwa MUI jelas itu haram, tegasnya.
Saya sdh lapor ke KPK terkait keputusan MK Rp.1,4 T waktu pilgub No: Agenda: 2015-01-000025 No: Informasi; 75391 tgl.09/01/2015 yg terima laporan Yelli Diani. Trims semoga ada manfaatnya.
Sumber: jurnalsumatra.com/Indoman (eka)
Editortor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi