Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar mengusir Wakil Ketua DPRD Sumsel Djauhari dari persidangan sengketa Pilkada pada Kasus. no 79/PHPU.D.XI/2013.
Selain Djauhari tampak juga keluar dari arena persidangan Chairul S Matdiah yang dikenal sebagai pengacara.
mereka dipersilahkan keluar dari arena persidangan karen kehadiran keduanya tidak berkaitan dengan agenda persidangan, sehingga keduanya dipersilahkan duduk di tempat pengunjung yang telah disiapkan petugas. (jurnalsumatra)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
