10 Capim KPK, Siapa Pilihan Dewan?

Ilustrasi--MI/Atet Dwi Pramadia
Ilustrasi–MI/Atet Dwi Pramadia

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA: Anggota Komisi III DPR akan memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 10 calon, Kamis 17 Desember. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. 10 orang tersebut diuji kemampuan, dan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.

Ada dua capim KPK yang hanya diuji tidak lebih dari setengah jam. Mereka adalah Roby Arya Brata dan Busyro Muqoddas. Pasalnya, mereka sudah mengikuti kegiatan serupa pada tahun 2014. Dan kembali dipanggil untuk memberikan kesempatan kepada Anggota Komisi III mengklarifikasi perkembangan dua orang capim dalam satu tahun terakhir.”Istilah hukumnya, klarifikasi atas temuan novum atau bukti baru,” kata Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Kami merangkum ide dan rencana 10 calon jika terpilih menjadi pimpinan:
1. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Mengusulkan gratifikasi seksual masuk dalam tindak pidana korupsi.Menurutnya, pemberlakuan penyadapan di KPK bersifat rigid. Penyidik tidak bisa mendapatkan semua hasil sadapan. Penyidik hanya diberikan summary case saja.

Sudjanarko mengedepankan pemberantasan korupsi di korporasi. Sudjanarko tidak ingin hanya menindak orang di korporasi tersebut, akan tetapi korporasinya juga harus ditindak. Sudjanarko juga ingin hukuman gratifikasi lebih rendah daripada suap.

Ia beralasan, selama ini gratifikasi yang mendapatkan hukuman lebih besar. Padahal gratifikasi, niat jahatnya, hanya ada pada pemberi bukan penerima. Berbeda halnya dengan suap. Niat jahat, sama-sama terbangun di antara kedua belah pihak.

Sudjanarko setuju dengan pemberian SP3 atau surat perintah pemberhentian penyidikan di KPK. Terutama kepada mereka yang secara manusiawi tidak dimungkinkan lagi untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa mempermasalahkan latar belakang pendidikan Sujanarko yang lulusan sarjana teknik elektro.

2.  Alexander Marwata, Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Mengaku pernah menerima gratifikasi saat menjabat junior auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta.

Menerapkan pendidikan antikorupsi di keluarga.

Mengusulkan pelapor kasus dugaan korupsi diberikan imbalan.

Setuju KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).‎‎

Memberdayakan Kejaksaan Agung dan Polri dalam mengusut kasus korupsi.

Alexander Marwata mengkritik hasil penyidikan KPK kerap tak sinkron dengan surat dakwaan yang diajukan di persidangan Tipikor. Alhasil, hakim ad hoc Tipikor ini, kerap membuat dissenting opinion dalam sejumlah putusannya.

Marwata juga tidak setuju, seseorang dijadikan tersangka korupsi, hanya karena kelalaian semata dan dalam waktu bersamaan tidak ada uang satu sen pun yang diambil. Marwata berharap KPK dapat lebih teliti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

3. Johan Budi, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK

Capim KPK Johan Budi menegaskan, dirinya ingin pencegahan dan penindakan dapat berjalan simultan. Ia tidak ingin dua hal itu lebih dominan satu sama lain. Karena dengan itu, pemberantasan korupsi dapat dilakukan.

Di samping itu, Johan juga ingin menjalin komunikasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Hal itu untuk mengurangi ketegangan yang tidak perlu antarpenegak hukum dalam memberantas korupsi.

Memperbaiki standard operating procedure (SOP)  penindakan di KPK.

Desmond juga mempermasalahkan latar belakang pendidikan Johan.

4. Saut Situmorang, Staf Ahli Kepala BIN

Berambisi membangun basis data dalam jumlah besar untuk mengetahui jumlah kerugian negara dan mendukung fungsi pencegahan korupsi.

Menekankan efisiensi dalam penanganan kasus.

KPK harus kerja sama dengan Kejaksaan dan Polri.

Saut Situmorang berani blak-blakan dengan menolak pengusutan kasus masa lalu seperti Bank Century dan BLBI. Menurut Saut, pengusutan itu percuma dilakukan dan hanya buang-buang waktu. Ia ingin penindakan dan pengusutan kasus yang terjadi di masa yang akan datang.

5. Surya Tjandra, pengacara publik, Direktur Trade Union Rights Center, dan dosen Fakultas Hukum Atma Jaya

Memperbaiki komunikasi KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Membatasi komunikasi langsung pimpinan KPK dengan media.

Aspek hukum dan politik harus berjalan bersama tapi penegak hukum jangan terbawa arus politik.

Revisi Undang-Undang tentang KPK harus bisa menguatkan peran lembaga ini..

6. Robby Arya Brata, Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet

Perlu ada lembaga khusus pengawas kinerja KPK. Capim KPK Robby dalam kesempatan uji kelayakan dan kepatutan, Selasa, 15 Desember kembali menegaskan, dirinya ingin mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Pencegahan itu dimulai dari pembenahan sistem dan regulasi yang ada.Jika tidak, pemberantasan korupsi hanya sekadar jargon semata. Begitupun dengan sistem penyadapan, Roby berharap KPK tidak asal sadap, tanpa mendapatkan persetujuan pengadilan dan berdasarkan arahan dewan pengawas KPK.

7. Basaria Panjaitan, Widyaismara Madya Sespimti Polri

Meningkatkan fungsi supervisi KPK.

Menjadikan KPK pusat data dalam pemberantasan korupsi.

Melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri dalam pemberantasan korupsi.

Memperbaiki hubungan KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Menolak kewenangan KPK mengeluarkan SP3.

Mendukung hukuman mati bagi terpidana korupsi.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Hukuman maksimal itu diharapkan agar semua orang yang berniat korupsi, berpikir dua kali.

8. Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Fungsi penindakan harus diperkuat tapi sejalan dengan pencegahan.

Kagum dengan operasi tangkap tangan.

Penyadapan disertai peringatan dini.

Meningkatkan efektivitas sanksi sosial bagi terpidana korupsi.

Agus Rahardjo mengaku, pihaknya ingin menerapkan sistem elektronik di semua sektor. Terutama dalam transaksi yang rawan tindak pidana korupsi. Agus juga berharap KPK dapat melanggengkan penindakan berupa operasi tangkap tangan.

9. Laode M. Syarif, Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia

Menindak terduga korupsi dengan lebih bermartabat.

Memprioritaskan penindakan pada kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Kemudian Capim KPK Laode Muhamad Syarif mengaku rela menjadi musuh rakyat. Artinya, ia tidak ingin mengakomodir desakan publik untuk menangkap seseorang, padahal alat bukti tidak memenuhi syarat hukum yang diatur.

10. Busyro Muqoddas, mantan Wakil Ketua KPK

Uji kelayakan dan kepatutan kepada Busyro hanya berlangsung 30 menit. Pertanyaan hanya datang dari anggota Komisi III Arsul Sani, apakah Busyro akan melepas jabatan di ormas PP Muhammadiyah bila terpilih memimpin KPK.

Busyro tidak secara tegas memilih KPK atau Muhammadiyah. Ia akan berdiskusi dengan pengurus Muhammadiyah terlebih dulu sebelum mengambil keputusan.

Busyro sempat menolak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III karena setahun lalu ia sudah menjalani proses ini.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, anggota Komisi III akan memilih calon menjadi pimpinan KPK secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan akan dipilih melalui voting tertutup.

Menurut Benny, pada proses uji kelayakan dan kepatutan, pandangan mayoritas calon lebih mengedepankan pencegahan, jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Ia mengatakan, KPK selama ini lebih mengedepankan penindakan daripada pencegahan.

Anggota Komisi III Arsul Sani menambahkan, pihaknya akan memilih lima dari 10 orang capim ini. “Nanti malam akan kita putuskan capim terpilih dan ketuanya. Kita akan mulai setelah rapat paripurna hari ini,” kata Arsul kepada Metrotvnews.com, Kamis (17/12/2015).

Sumber:Metrotvnews.com
Laporan:Tri Kurniawan/M Rodhi Aulia/YDH

Editor:A.Aroni
Posted by: Amrizal Aroni