Ahmad Nasuhi Plt Kepala Biro Kesra Provinsi Sumsel Diduga Bukan PNS

kerjaksaaan-agung-periksa-pejabat-sumsel

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Kasus perkara dugaan korupsi Dana hibah Provinsi Sumatera Selatan TA.2013 Terus bergulir Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-95/F/Fd.i/09/2015 tertanggal. 08 September. Tertanda An. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Direktur Penyidikan Selaku Penyidikan. E.S Maruli Hutagalung,SH.MH. Jaksa Utama Madya.

Terkait  dengan informasi pemanggilan  Kepala Biro Kesra Provinsi Sumsel inisial AN yang biasa dipanggil dengan nama uztad Choi, belum lama  ini diduga telah dijemput paksa pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung karna yang bersangkutan tidak kooratif  sehingga dari info  tersebut Uztad Choi masih di Gedung Bundar untuk kepentingan peneriksaan kasus perkara dugaan korupsi Dana hibah Provinsi Sumatera Selatan TA.2013  terkait masalah sepeda motor P3N sesumsel..

Dan diduga jabatan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel telah melimpahkan tugasnya ke Abriyuda  merupakan staf kesra, hal ini terkait isu bahwa AN alias Uztad Choi sebagai PNS tidak bisa dikonfirmasi melalui sistem E-PUPNS, dari sumber yang tidak mau namanya ditulis mengatakan bahwa AN alias Uztad Choi sebelum pindah ke Pemprov merupakan PNS di Depag. dari sumber  menyebutkan  bahwa  AN alias Uztad Choi sudah tidak PNS lagi pada Kementian Agama. Kejadian  tersebut diduga diketahui pada saat Proses E-PUPNS diinfud data ke Server selalu ditolak pada tanggal 31 Oktober 2015 lalu, jadi kalau informasi benar maka jabatan selaku kepala Biro Kesra Provinsi selamaini  dianggab Ilegal karna sudah bukan PNS lagi.

ahmad copy

Ketua LSM-INDOMAN,  mengatakan pemeriksaan terhadad AN alias Uztad Choi diduga kuat berkaitan  erat  dengan  laporan kepenegak hukum baik KPK maupun Kejagung dan kepolisi, berdasarkan fakta persidangan putusan MK  (11 Juli 2013),  di mana MK dalam memutuskan perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, Permohonan Pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer, yang menyebutkan bahwa Alex Noerdin menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilukada tanggal 6 Juni 2013 yang lalu sebesar Rp.1.492.704.039.000 yang berasal dari dana Hibah dan/atau Dana Bansos. Sedangkan laporan LSM-INDOMAN ke KPK  tertanggal. 15 juli 2013 NO: 2013-07-000112, terkait penyimpangan dana hibah/bansos APBD Sumsel tahun 2013 Rp. 1,49 Triliun termasuk dugaan korupsi hibah sepeda motor P3N untuk Pilgub.
Baca juga berita di www.transformasinews.com dengan judul: Alex Noerdin Dilaporkan Indoman ke Polisi

Wartawan Transformasinews mencoba konfirmasi kepihak terkait Sekda Provinsi, Gubernur c/q Kabiro Humas/Protokol dan AN alis Uztad choi biak dihubungi melalui Hp 08117141xxx dan SMS belum ada jawaban konfirmasi hingga berita ini diposting.

Laporan:Amrizal Aroni

Editor: A.Aroni

Sumber:Transformasi

Posted By: Amrizal Aroni

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016