Perintah Presiden SBY Kepada Kapolri & Jaksa Agung Mandul: Raja Pembajak Yoga & Afu Tetap Berkibar!

PERINTAH Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Menko Polhukam terkait pemberantasan pembajakan film, lagu & Game PlayStation melalui DVD dan CD serta software komputer bajakan yang masuk dalam kategori kejahatan hak kekayaan intelektual, belum maksimal dilaksanakan alias mandul.

Fakta di lapangan membuktikan, Afu, Johny dan Yoyo yang disebut sebut para pedagang di Glodok Plaza sebagai bos besar bisnis software komputer bajakan serta Yoga Susilo, Yohanes, Hendra,Hendrik dan AY Charli yang patut diduga sebagai raja pembajak DVD film, Lagu & Game PlayStation hingga kini tidak pernah disasar bahkan tetap tegar dan berkibar.

Padahal Presiden SBY dalam pidatonya pada pembukaan Konvensi Nasional HKI ( Hak Kekayaan Intelektual) di Istana Negara, April 2012 lalu, menegaskan pemberantasan kejahatan pembajakan harus dilakukan secara serius dan nyata sehingga para pelaku kejahatan pelanggaran HKI harus masuk ke pengadilan dan jera dengan perbuatannya.

“Kita intensifkan pemberantasan kejahatan hak kekayaan inteletual. Ada Kapolri (Jenderal Polisi Timur Pradopo), Jaksa Agung (Basrief Arief), Menko Polhukam (Djoko Suyanto, Red) sebagai ketua tim.Jangan sampai karya cipta seseorang dibajak, yang untung pembajak, yang menciptakan, justeru tidak mendapatkan apa-apa atau keuntungannya kecil,” ujarnya.

Setahun kemudian pada 20 April 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengingatkan dan mengajak semua pihak untuk peduli terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya menolak semua upaya pembajakan lagu di Indonesia.

“Khusus karya musik atau lagu, mari pula kita hormati. Hentikan pembajakan lagu. Kasihan para musisi dan penyanyi kita,” kata Presiden dalam akun Twitter-nya, @SBYudhoyono di Jakarta, Sabtu (20/4).

Presiden mengatakan, sudah banyak karya anak bangsa Indonesia yang membanggakan dan mendorong berkembangnya ekonomi kreatif. Menurutnya, upaya itu harus terus didorong dengan salah satunya menghormati hasil karya orang lain.

Software Komputer Bajakan

Sebagaimana telah diberitakan Koran Kota, di pertokoan bekas gedung bioskop 21, Glodok Plaza, disitulah markas bisnis software komputer bajakan yang disebut sebut milik Afu. Selain itu, kabarnya markas Afu lainnya di Harco Glodok dan Lantai 3 Orion Glodok. Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam mengembangkan sayap pemasaran bisnis haramnya itu, Afu memilih pusat-pusat perbelanjaan seperti di Lantai 3 Ratu Plaza, Sudirman, Jakarta Selatan. Bukan Afu saja yang memajang software komputer bajakan. Namun ada pemain lainnya yakni Johny dan Yoyo. Dua nama terakhir ini, kini sedang berkibar di bisnis software komputer bajakan.

Sedangkan di Mall Ambasador Kuningan, Jakarta Selatan, toko toko yang menjual software komputer bajakan diduga hanya milik Afu dan Johny. Jika Afu menggelar barang haramnya itu di lantai dasar, sementara Johnny di lantai 1,2 dan 3.

Sementara di Mall Cempaka Mas, Jakarta Pusat, software-software komputer bajakan tersebut bisa didapatkan dan dijual secara bebas diduga para pemasok nya adalah Afu, Johny dan Yoyo.

Dari penelusuran Koran Kota, hampir setiap Mall yang ada di Jabodetabek menjual secara bebas software komputer bajakan. Namun pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi oleh para pembeli software computer bajakan yakni di Mall Ambasador, Mall Cempaka Mas dan Mall Ratu Plaza.

Lain daripada itu, Afu diduga mengembangkan sayap bisnis pemasaran software komputer bajakan di sekitar dunia pendidikan yang khusus mempelajari computer baik software maupun hardware seperti di Universitas Bina Nusantara, Slipi, Jakarta Barat dan Universitas Guna Dharma, Depok, Jawa Barat.

Tangkap Afu

Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR-RI, Saleh Husin dan pengamat hukum yang juga Penasihat Indonesia Police Wacth (IPW) Johnson Panjaitan mendesak aparat penegak hukum , utamanya Polri, harus segera menangkap Afu, Johny dan Yoyo yang diduga sebagai pelaku kejahatan pembajakan software komputer terbesar di Indonesia. Namun keberadaan mereka ,masih tetap tak tersentuh oleh aparat penegak hukum , bahkan kabarnya nantang siapa saja, termasuk Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang akan lengser Agustus 2013 mendatang.

Menurut Saleh Husin, perilaku bajak membajak karya cipta, di Indonesia harus diberantas tuntas. Karena, pertama, negara dalam hal ini sangat dirugikan dalam jumlah yang sangat besar dari sektor pajak. Kedua, hak intelektual pencipta juga ikut dirugikan. Ketiga, sebagai bangsa malu disebut oleh dunia intenasional masuk dalam kategori sebagai salah satu negara pembajak software.

Untuk itu aparat penegak hukum harus bertindak tegas,tidak bisa tinggal diam. Jangan sampai ada main mata, antara oknum aparat dengan pelaku kejahatan. Karena, hal ini dapat merusak tatanan perekonomian kita ke depan, kata poliitisi Partai Hanura ini.

Sementara itu, Penasihat Indonesia Police Wacth, Johnson Panjaitan kepada Koran Kota mengatakan, praktik pembajakan software computer dan pembajakan lagu, musik dan film sepertinya dilindungi oleh kekuatan politik kriminal terorganisir yang terkoneksi dengan kekuatan politik penegak hukum dan politik negara. Para pembajak dengan modal kapital yang sangat besar secara massif melindungi para pengedar dan pengecer sampai di tingkat bawah.

Menurut Johnson, Indonesia telah menjadi negara mafia. Hal ini disebabkan yang berkuasa adalah para mafia . Ciri utama para mafia adalah toleran dalam kejahatan. Mereka akan saling melindungi kejahatan rekan-rekannya. Itulah sebabnya Indonesia kini disebut negara mafia. Jika situasinya seperti itu, para pelaku kejahatan pembajakan software, bebas berkeliaran tanpa bisa disentuh oleh aparat penegak hukum, kata Johnson.

Pembajakan Film & Lagu

Para pedagang eceran CD/VCD/DVD lagu, musik dan film bajakan di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, membenarkan tentang nama-nama pemain di bisnis cakram bajakan seperti Yoga Susilo, Hendra, Hendrik, Yohanes dan AY Charli, namun tak pernah dioperasi bahkan terkesan dilindungi.

Apalagi isu yang beredar di kalangan pedagang , disebut-sebut nama Hendra dengan tenaga marketing Hendrik merupakan distributor CD/VCD/DVD bajakan terbesar di Indonesia. Kemudian untuk pabrik bajakan terbesar disebut sebut Yoga S yang diduga sebagai pemilik pabriknya, yang menyalurkan barang harammya itu kepada Hendra. Sedangkan untuk pabrik bajakan cakram porno disebut sebut nama Yohanes yang diduga sebagai owner nya.

Kami masih mengambil CD/VCD/DVD bajakan dari mereka. Ada tanda khusus di CD/VCD/DVD bajakan yang diedarkannya mereka , kata salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya kepada Koran Kota.

Hendra ketika dikonfirmasi Koran Kota, mengatakan Saya sudah tidak aktif lagi menggeluti bisnis itu, Selain itu, saya tidak kenal dengan Yoga, ujar Hendra. Sedangkan Yoga S dan Yohanes, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi Koran Kota.

Menurut pedagang eceran di Glodok, sepanjang harga CD/VCD/DVD yang asli mahal, sepanjang film film baru, harus menunggu lama di putar di bioskop, maka penawaran dan permintaan ( supply and demand) terkait CD/VCD/DVD bajakan akan terus berinteraksi antara konsumen dan pedagang. Karena pola hidup masyarakat Indonesia yang konsumtif.

Selain itu, peredaran CD/VCD/ DVD bajakan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, yang sangat dominan. Desakan kebutuhan ekonomi yang dialami masyarakat kerap kali memaksanya sebagai pengedar CD/VCD/DVD bajakan . Dengan mengedarkan baranng bajakan itu, mereka bisa memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga, dari faktor pabrikan dan pengedar usaha cakram bajakan itu, tidak perlu mengeluarkan modal yang besar.

Lain daripada tu, penegakkan hukum tidak tegas, karena aparat penegak hukum sepertinya melakukan pembiaran terhadap para penjual, pengedar dan pabrikan CD/VCD/VD bajakan. ? Jadi kami santai-santai saja. Meskipun dioperasi, pasti besoknya akan beroperasi kembali. Karena permintaan dari konsumen banyak sekali. Apalagi film film serial cerita silat Mandarin, banyak peminatnya. Mereka biosa mengeluarkan Rp 200 ribu , untuk membeli serial silat Mandarin bajakan, ?ungkap sumber Koran Kota.

Sebagaimana diwartakan Koran Kota , di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, merupakan pusat distributor CD/VCD/DVD bajakan terbesar di Indonesia. Pihak pabrikan tidak perlu lagi membayar artis, pencipta lagu dan pemusik serta royaltinya, begitu juga lagu dan musik asing serta film Indonesia, asing dan film film porno.

Para pabrik pembajak hanya bermodal CD R ( CD Kosong) dan VCD R Rp 1200 per keping, DVD R ( DVD kosong) RP 2000/keping, kemudian cetak label/ cover per keeping CD/ VCD/DVD Rp 250,- selanjutnya CD/ VCD dan DVD tadi dimasukan ke mesin pengganda . Dalam satu harinya pabrik pembajak bisa mencetak masing-masing 200.000 keping CD/ VCD dan DVD.

Lalu pihak pabrik pembajak menyalurkan CD/ VCD dan DVD yang sudah siap edar kepada distributor dengan harga jual untuk CD/VCD RP 2000/keping. Sedangkan untuk DVD Rp 6000/keping. Selanjutnya pihak distributor menyalurkan ke seluruh Indonesia dengan harga Rp 3000/per keping VCD dan Rp 7000 /per keping DVD.

Di tingkat eceran harga VCD bajakan Rp 5000/keping, sedangkan untuk DVD Rp 10.000/keping. Paling pabrikan hanya untung Rp 200 per keping VCD/DVD. Sedangkan pihak distributor ambil keuntungan minimal Rp 1000/ keping VCD/DVD bajakan. Yang paling banyak untung, tanpa modal besar adalah pihak distributor. Kalau pengecer untungnya tidak seberapa, karena harus mengambil ke sub distributor, kata sumber Koran Kota di Glodok, Jakarta Barat.

Pabrik Bajakan Terbesar

Isu yang beredar di kalangan para pedagang eceran CD/ VCD/DVD bajakan di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, disebut-sebut Yoga yang diduga sebagai pemilik pabrik bajakan cakram terbesar di Indonesia. Kabarnya, pabrik bajakannya berlokasi daerah Dadap dan di dekat Bandara Soekarno Hatta, Tangerang . Sedangkan Yohanes, diduga sebagai pemilik pabrik bajakan cakram porno yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat dan Tangerang.

Kabar yang diperoleh Koran Kota, Yoga merupakan kawan dekat salah seorang mantan petinggi Polri , disebut-sebut Jenderal Polisi Purnawirawan berbintang empat, dalam bermain golf. Karena kedekatannya itu, ketika sang Jenderal Polisi itu masih menjabat dan berkuasa, tidak ada satupun aparat Korp Bhayangkara yang berani menyentuh pabrik bajakannya. Belakangan ini, Yoga diduga menyalurkan barang haramnya itu melalui Hendra dengan marketing Hendrik. Meskipun Hendra dengan tegas membantah tidak mengenal Yoga.

Sementara itu, Yohanes yang diduga sebagai pemilik pabrik bajakan cakram terbesar lainnya di Indonesia, kabarnya kini beroperasi kembali. Padahal pabrik bajakan cakram porno itu,pernah digerebek oleh pihak kepolisian. (korankota)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016