
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Juni 2015. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan uang sekira Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diduga merupakan uang suap.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemberian uang ketika KPK melakukan OTT bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya sudah ada sejumlah uang yang diduga diberikan kepada puluhan Anggota DPRD Muba sejak Januari 2015 lalu.
Pemberian pertama kepada DPRD Muba yang dilakukan pada medio Januari 2015 ini disebut-sebut jumlahnya tidak jauh berbeda dengan uang yang ditemukan KPK pada saat tangkap tangan. Anggota dewan di Muba itu dikatakan menerima uang dengan jumlah yang bervariasi.
Penerimaan para legislator jika dirincikan yakni 33 Anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp75 juta, dan 4 Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp100 juta.
Pada pemberian pertama, uang suap disebut bersumber dari dana talangan antara Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Uang itu diberikan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei, yang kemudian diserahkan ke pihak DPRD melalui seorang kurir.
Sementara untuk pemberian kedua, uang suap sebesar Rp2,56 miliar diperoleh dari hasil patungan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba, atas istrinya Pahri dan istrinya, Lucianty. Uang tersebut juga disampaikan melalui Syamsudin Fei lalu kepada Anggota DPRD Muba.
Pemberian pada saat operasi tangkap tangan itu juga disebut bukan yang terakhir. Pemberian kedua ini merupakan suap kedua dari empat kali yang dijanjikan diberikan kepada DPRD Muba setiap menggelar Rapat Paripurna. Total Commitment Fee pemberian ditaksir lebih dari Rp10 miliar.
