KPK Tahan Bupati Empat Lawang HBA dan Istri

Penahanan Bupati Empat Lawang Berlangsung Ricuh
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, di Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pemilihan kepala daerah Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO:TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA), dan istrinya Suzana Budi Antoni, akan berlebaran dipenjara. Sebab, setelah menjalani pemeriksaan Senin (06/7), pasutri ini resmi ditahan penyidik KPK, atas kasus dugaan suap sengketa pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum ditahan, Budi dan Suzana datang pada pukul 10.00 WIB, ke KPK. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK. Mengenakan baju batik coklat, keduanya hanya melempar senyum dan bergegas masuk ke ruang masuk ke ruang pemeriksaan saat ditanya wartawan.

Pemeriksaan dua orang itu berlangsung cukup lama. Tepatnya pukul 19.30 WIB, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan. Kali ini, batik coklat yang mereka kenakan tidak terlihat. Yang terlihat hanya rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Budi dan Suzana kembali bungkam saat ditanya awak media. Budi sempat mengacungkan jari telunjuknya dan tersenyum. Setelah itu, keduanya masuk ke dalam mobil tahanan untuk diantar ke sel masing-masing.

Berbeda, Suzanna tampak panik melihat kondisi yang serba sesak dan penuh aksi dorong-dorongan. Bahkan ia sempat teriak tertahan. “Masya Allah, Masya Allah,” jerit Suzanna yang terhimpit oleh kerubungan wartawan dan loyalisnya berdesak-desakan di pintu mobil tahanan.
Sempat terjadi keributan setelah Budi dan Suzana masuk ke dalam mobil. Sebab, puluhan pendukung Budi yang sudah berjaga di gedung KPK, tiba-tiba menyerang wartawan. Mereka menghalang-halangi wartawan foto dan televisi mengambil gambar. Tak terima dengan perilaku itu, jurnalis pun mengusir mereka keluar dari gedung KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Budi dan Suzana untuk kepentingan penyidikan. Karena menurut penyidik, keduanya berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. “Sehingga untuk memudahkan pemeriksaan kami tahan,” jelasnya.

Dua orang itu ditahan 20 hari ke depan di dua rutan yang berbeda. Budi ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan Suzana ditahan di Rutan KPK. Priharsa mengaku KPK memang sengaja memisahkan keduanya. “Agar pasutri itu tidak bisa saling berkomunikasi terkait perkara,” paparnya.
Sementara Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi menjelaskan penahanan terhadap keduanya berdasarkan pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik. Terkait sangkaan dalam kasus tersebut, Johan mengaku pihaknya akan mengungkapnya di persidangan kelak.
‘’Soal benar atau tidak (sangkaan) nanti hakim yang menentukan. Kalau tidak mengaku nanti di pengadilan dibuktikan,” ujar Johan. di PN Tipikor Jakarta Pusat. “Kita tunggu aja nanti,” ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua Tim Kuasa Hukum Sirra Prayuna menegaskan dua kliennya itu saat ini sudah kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya. Bahkan keduanya sudah mengakui perbutannya dihadapan penyidik. “Keduanya kooperatif, sudah diakuinya (suap),” ungkap Sirra.

Ia juga meyakini, proses hukum yang dijalani keduanya akan berlangsung lebih cepat dari yang dijalani Romi Herton dan Masyito. “Prosesnya (hukum) saya rasa cepat. Keduanya juga sudah ikhlas menerima,” tandasnya.
Diperkirakannya, proses penuntutan dalam perkara itu sudah masuk persidangan dalam waktu dekat. “Informasi dari KPK rencananya habis lebaran keduanya segera dilimpahkan ke tahap dua (penuntutan),” kata Sirra.

Hal itu cukup beralasan, KPK sudah memegang fakta persidangan Akil Mochtar, Romi Herton dan Masyito, serta Muhtar Ependy (perantara suap) tentang kebenaran suap dalam pilkada Empat Lawang yang tidak terbantahkan lagi. “Nanti kita lihat dipersidangan,” tambah Sirra.


Sempat Ricuh

Menjelang petang harinya, loyalis HBA dan Suzanna semakin bertambah di pelataran Gedung KPK. Pantauan  Sumeks (Grup Palembang Pos), tampak raut muka panic dan tegang tersirat dari para loyalis. Bahkan ketika prosesi penahanan orang nomor satu di Kabupaten Empat Lawang itu memicu kericuhan diantara loyalis dan wartawan. Pasalnya wartawan yang tengah mengambil gambar merasa dihalang-halangi oleh para loyalis.

Terjadinya, ketika para loyalis mencoba merangsek mendekati mobil untuk mengamankan keduanya dari kepungan wartawan. Sempat baku hantam antara loyalis dengan wartawan bahkan sempat melebar hingga ke Jl Rasuna Said Kuningan didepan Gedung KPK. Beruntung ada petugas kepolisian dan pengamanan KPK yang melerai keributan tersebut.
Namun satu loyalis sempat diamankan oleh pihak Pengamanan KPK. Tak hanya ricuh, terlihat seorang loyalis pria menangis tersedu-sedu ketika HBA dan Suzanna digiring aparat ke mobil tahanan.

Sebelumnya, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK oleh KPK pada tanggal 25 Juni 2015. Keduanya ditetapkan berdasarkan pengembangan kasus sengeketa pilkada Akil. Lewat gelar perkara dan penelusuran di lapangan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup bahwa keduanya menyuap ketua MK saat itu Akil Mochtar.

Dalam kasus itu, Budi dan Suzana terbukti menyuap Akil sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diberikan untuk agar Budi yang saat itu berpasangan Syahril Hanafiah kembali duduk sebagai bupati dan wakil bupati di Empat Lawang. Pasalnya dalam pilkada dua pasangan itu kalah oleh pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi.

Uang itu ditransfer oleh Suzana ke rekening CV Ratu Semangat yang merupakan milik istri Akil lewat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar) cabang Jakarta. Namun dalam persidangan keduanya membantah pernah memberikan uang pada Akil.
Oleh KPK, keduanya dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, lantaran membuat laporan palsu, KPK juga menjerat keduanya dengan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

SUMBER: (jhon/aph/jpnn/Palpos/Ar)