Bupati Empat Lawang HBA dan Istri Segera Diperiksa KPK

Budi Antoni dan Istrinya, Suzanna

Budi Antoni dan Istrinya, Suzanna

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA), dan istrinya Suzanna, akan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku, kedua tersangka itu kelaknya pasti segera mempertanggunjawabkan perbuatannya di persidangan.

Saat ini penyidik yang menangani perkara pasangan suami istri itu, tengah bekerja mendalami kasusnya. Mengingat fakta dalam kasus itu sebenarnya telah beberapa kali terungkap dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan perantara suap Muhtar Ependy di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Pasti tersangka akan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. Nanti akan diinfokan saat hari H-nya,” kata Johan kemarin (03/7). Namun Johan tidak mau menyebutkan kapan pastinya Budi Antoni dan Suzanna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Johan, semua informasi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi bahan bagi KPK untuk menjerta Budi Antoni dan istrinya. “Sudah didalami dan dikembangkan dari fakta persidangan,” ujarnya.

Johan menambahkan KPK segera melakukan penyidikan kasus itu dengan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. “Pemeriksaan saksi pekan depan, masih akan ada pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara ini,” ujarnya. Lalu mengenai Budi Antoni sendiri, Johan belum menginformasikan jadwal pemeriksaannya.

Beberapa fakta terungkap seperti dalam putusan inkrah Akil bahwa Budi Antoni dan istrinya menyuap melalui Muhtar Ependy dengan uang senilai Rp10 miliar dan 500 ribu USD guna memenangkan gugatan perkaranya saat bersengket di MK pada tahun 2013 lalu. Perkara Budi Antoni saat itu ditangani oleh Akil Mochtar selaku ketua panel hakim.

“Setelah melakukan penyelidikan sengketa Pilkada di MK, dari hasil pengembangan vonis Akil, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA (HBA,red) selaku kepala daerah Empat Lawang dan SBA (Suzanna Budi Antoni) sebagai tersangka,” katanya.

HBA Masih Bupati
Sementara itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun jabatan HBA sebagai Bupati Empat Lawang, tidak serta merta dicopot. Sebab, selagi belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), HBA masih tetap menjabat sebagai Bupati.

“Kasus ini memang sempat disebut-sebut saat sidang Akil Mochtar, dan sekarang KPK baru menindaklanjutinya. Jadi kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, karena ini sudah ditetapkan oleh KPK,” kata Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki, kepada wartawan usai memimpin rapat penanggulangan kemiskinan di ruang rapat Setda Sumsel, Jumat (03/7).

Disinggung mengenai jalannya pemerintahan di Pemkab Empat Lawang? Ishak meminta seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Empat Lawang supaya tetap bekerja semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat.
“Kan beliau (HBA,red) tidak langsung dicopot, meskipun sudah tersangka. Jadi dia masih tetap bekerja sebagai Bupati. Nanti kalau yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan, barulah ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Ini sudah sesuai dengan peraturan,” jelas Ishak.

Hal yang sama juga diungkapkan Asisten Pemerintahan Setda Sumsel Ikhwanudin. Menurut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya harus menunggu ketetapan hukum terlebih dahulu atas kasus yang dihadapi Bupati Empat Lawang tersebut.

“Apabila dia sudah menjalani persidangan atau terdakwa, maka akan kita tunjuk pelaksana tugasnya. Kalau sudah menyelesaikan persidangan, maka akan diberhentikan. Yang jelas, saat ini Budi Antoni masih menjabat sebagai Bupati Empat Lawang,” tegas Ikhwanudin.

Wabup: Pemerintahan Tetap Berjalan Biasa
Sementara itu, komplek Perkantoran Pemkab Empat Lawang, Jumat (03/7) tetap berjalan seperti biasa. Pantauan koran ini, HBA belum terlihat di kantor, hanya ada Wakil Bupati (Wabup) H Syahril Hanafiah, dan Sekertaris Daerah (Sekda) H Burhansyah dan pejabat lainnya.

Informasinya HBA masih berada di Jakarta. Selain itu ada beberapa pejabat yang berangkat ke Jakarta. Hanya saja, ada beberapa kendaraan sepeda motor masih terlihat banyak di parkir depan kantor bupati, sedangkan mobil hanya sedikit yang terlihat, seperti mobil wabup, sekda, dan salah satu staf ahli.

Wabup Empat Lawang H Syahril Hanafiah, ketika ditemui di ruang kerjanya, mengaku terkejut ketika mendapat informasi tersebut. “Yang jelas beliau (HBA,red) akan mengikuti proses hukum. Kami harap beliau selamat. Termasuk saya, jika dipanggil KPK nanti akan bersifat kooperatif,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah bertemu dengan HBA usai ditetapkan sebagai tersangka di Jakarta. Intinya HBA akan terus mengikuti proses hukum, dan bersifat kooperatif, sedangkan roda pemerintahan di Kabupaten Empat Lawang juga terus berjalan. “Bukan hanya kejadian ini. Walaupun Pak bupati tidak masuk kerja, saya selalu menjalankan mandat dari beliau. Namun hanya sebatas wewenang yang ada,” jelasnya.

Lebih jauh Syahril mengatakan, semuanya harus berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan tetap. “Walaupun seperti itu, beliau tetap mempertahankan hak-haknya,” bebernya.
Mengenai agenda kegiatan yang sudah terjadwal? Syahril mengaku memang banyak agenda pada Ramadan ini seperti safari Ramadan, mengundang ustadz-ustadz dan kegiatan salat tarawih dan tahajud berjamaah bersama Imam Mekkah. Namun ia belum bisa memastikan apakah semua agenda tersebut batal atau tidak. “Akan dikoordinasikan lagi dan kita lihat dalam minggu-minggu ini. Kalau untuk safari Ramadan yang sudah jalan, tidak terganggu,” tegas Syahril.

Senada diungkapkan Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji. Dodi mengimbau masyarakat dan pemerintahan daerah (pemda) Empat Lawang tidak panik atas penetapan tersangka H Budi Antoni dan istri, dan tetap menjalankan aktivitas pemerintaan di daerah. “Biar saja (KPK) bekerja. Gak usah aneh-aneh dulu prasangkanya,” kata Dodi kepada Radarpena (grup Palembang Pos) saat dikonfirmasi, kemarin (02/7).

Dodi menjelaskan, beradasarkan UU Pemda nomor 23 tahun 2014, ketentuan persoalan kepala daerah ditetapkan sebagai status tersangka, barulah dilakukan sanksi ketika ditahan oleh penegak hukum untuk penyidikan. “Kalau tidak ditahan, seperti (Empat Lawang) sekarang ini, berarti tidak masalah,” katanya.
Tetapi, jika ditahan untuk penyidikan oleh penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan KPK, barulah diberikan sanksi. “Sanksinya dilarang menjalan tugas wewenang sebagai kepala daerah, tanpa ad SK dari dirjen otda,” kata Dodi lagi.

Sedangkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel Nasrun Madang, mengaku dirinya belum bisa memberikan komentar apapun mengenai penetapan kader terbaik Golkar HBA, dan istrinya Hj Suzana. “Saya belum bisa komentar. Nanti….nanti, tunggu Pak Ketuo (Ketua DPD Golkar Sumsel H Alex Noerdin,red) balek,” ujar juru bicara DPD Partai Golkar Sumsel ini.

Menurutnya, saat ini H Alex Noerdin sedang ada pekerjaan di Jakarta. ”Pak Ketuo sekarang ado di Jakarta, kagek bae nunggu dio balek baru akan kita berikan keterangan mengenai hal ini,” tambahnya sembari menutup Hp. Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Herpanto, juga tidak bisa dimintai komentarnya, karena sejak kemarin ponselnya tidak aktif-aktif.

Perpanjang Pejabat Sumsel Tersangka KPK
Pengamat politik Unsri Joko Siswanto mengaku ditetapkannya HBA dan istri sebagai tersangka bukan hal yang mengejutkan, baik bagi masyarakat maupun HBA itu sendiri. Karena jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HBA sudah beberapa kali dipanggil.

Bahkan dalam sidang Romi Herton, nama HBA juga ikut diseret-seret. Apabila melihat dari kasusnya, nasib yang akan dialami HBA tidak akan jauh beda dengan Romi Herton. Sebagai putra daerah Sumsel, Joko mengaku prihatin karena dengan ditetapkannya HBA sebagai tersangka, maka memperpanjang daftar nama pejabat Sumsel yang tersandung dugaan korupsi maupun penyuapan di KPK.

Disinggung soal banyaknya pejabat yang terkena kasus? Joko mengatakan hal ini disebabkan keserakahan dan ambisi yang besar dari seseiarang, tanpa melihat apakah jalan yang ditempuh sesuai aturan atau tidak. Selain itu, kondisi ini juga disebabkan tidak adanya kepekaan pejabat untuk belajar dari pengalaman daerah lain di tanah air. “Coba kalau mereka mau belajar, tentu kejadian ini tidak akan terjadi. Dan pejabat akan lebih berhati-hati lagi dalam melangkah,” terangnya.

Terpisah Ketua Tim Kuasa Hukum, Sirra Prayuna belum mau berkomentar banyak terkait kasus yang telah menjerat dua kliennya tersebut. Ia tetap berpegang pada azas praduga tidak bersalah. Namun pria yang juga menangani kasus Romi Herton dan Masyito itu memastikan sudah ditunjuk secara resmi menjadi kuasa hukum HBA dan Suzanna. “Saya sudah ditunjuk. Saya pelajari dulu kasusnya,” tegas Sirra.

Ia meyakinkan HBA dan istrinya siap menjalani proses hukum yang tengah dijeratkan KPK pada keduanya. “Sebagai warga negara yang baik ia (HBA dan Suzanna) pasti siaplah menjalani proses hukum,” ungkapnya. Anggota Kuasa Hukum, Badrul Munir menambahkan baik HBA dan Suzanna saat ini sudah menerima pemberitahun dari KPK perihal peningkatan status kedunya menjadi tersangka. “Yang pasti mereka (HBA dan Suzanna) sudah mengetahuinya,” singkat Badrul.

Diketahui dalam Pilkada Empat Lawang tahun 2013, Budi Antoni berpasangan dengan Syahril Hanafiah kalah dari pasangan Joncik Muhammad – Alim Halimi. Namun, hasil tersebut digugat Budi Antoni ke MK yang disidangkan oleh ketua panel hakim M Akil Mochtar.     Dalam putusannya, Akil membalik kemenangan tersebut dan menyatakan pasangan Budi Antoni Aljufri – Syahril Hanafiah sebagai pemenang Pilkada Empat Lawang tahun 2014 dengan keunggulan 976 suara dan mengalahkan pasangan Joncik Muhammad dan Alim Halimi.

Belakangan terungkap bahwa Budi Antoni melalui perantara suap, Muhtar Ependy, menyogok Akil Mochtar dengan duit sebesar Rp10 miliar dan 500 USD untuk memenangkan perkaranya dalam putusan perkara Pilkada Empat Lawang. Mengenai suap itu sendiri, pun dikuatkan dalam putusan perkara Akil Mochtar yang diputus PN Tipikor Jakarta Pusat.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, dimana Akil terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa pilkada di MK pada 11 daerah, termasuk di Kabupaten Empat Lawang.

SUMBER:(ran/del/ety/bni/jpnn/Palpos/Ar)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016