Harry Azhar Azis Ingatkan Pejabat Negara Segera Selesaikan Rekomendasi BPK

 

Suasana diskusi menjelang buka puasa bersama Grup Diskusi Insan Cita di Tebet, Minggu (21/6).
Suasana diskusi menjelang buka puasa bersama Grup Diskusi Insan Cita di Tebet, Minggu (21/6). Foto: Sayangi.com/Emil

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.– Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengingatkan kepada para penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah, agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan BPK saat masih menjabat.

“Kalau Anda sudah tidak menjabat, Anda tidak punya lagi kewenangan untuk melaksanakan rekomendasi itu. Dan kasus tersebut bisa diambil alih oleh lembaga penegak hukum, dengan tindakan hukum yang berbeda-beda,” kata Harry Azhar Azis, dalam diskusi menjelang buka puasa bersama di Jl. Tebet Timur Dalam No. 43, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

Diskusi bertema “Peran BPK dalam Penyelamatan Uang Negara” yang dimoderatori oleh Bursah Zarnubi itu dihadiri oleh alumni HMI yang tergabung dalam Grup Diskusi Insan Cita. Anggota grup diskusi ini antara lain anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Zulvan Lindan, mantan wakil ketua DPD Laode Ida, dan sejumlah aktivis senior seperti Eggi Sudjana, Erlangga, Ichan Loulembah, Umar Husin, Juanda Abubakar, Geisz Chalifah, Agus Eddy Santoso, dan Muhlis Ali.

Dalam pengantar diskusi, Bursah mempertanyakan kewenangan BPK yang hanya memeriksa keuangan negara, tapi tidak bisa menindaklanjuti hasil auditnya ke proses hukum. Padahal, kalau itu bisa dilakukan, BPK bisa lebih efektif menyelamatkan keuangan negara, bahkan perannya bisa lebih hebat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harry Azhar Azis, yang baru 8 bulan menjabat sebagai Ketua BPK menggantikan Rizal Djalil, mengakui keterbatasan kewenangan BPK. Menurutnya, BPK hanya bertugas memeriksa aset dan pengelolaan keuangan di semua lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Sesuai dengan undang-undang yang ada, BPK di Indonesia tidak bisa menindaklanjuti hasil temuannya ke proses hukum.

“BPK juga tidak bisa mendesak lembaga penegak hukum agar menindaklanjuti temuan hasil audit yang dilakukannya. Berbeda dengan BPK di Perancis yang bentuknya seperti pengadilan keuangan negara, dan bisa memutuskan apa kesalahan sekaligus menetapkan hukumannya,” kata Harry, yang sebelumnya menjadi anggota Komisi XI DPR selama dua periode.

Meski kewenangan BPK terbatas, Harry menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara. Caranya, ia antara lain meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa temuan dari hasil audit BPK, baik yang ada indikasi kecurangan maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, audit kinerja secara bertahap juga akan ditingkatkan.

Sebagai informasi, Harry menjelaskan bahwa BPK telah memeriksa aset pemerintah pusat yang saat ini bernilai sekitar Rp3.500 triliun, aset pemerintah daerah sekitar Rp2.009 triliun, aset BUMN senilai Rp4.500 triliun, dan aset BUMD sekitar Rp450 triliun. Totalnya mencapai sekitar Rp10.500 triliun atau hampir sama dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang saat ini mencapai Rp11.000 triliun. Setiap tahun BPK juga harus memeriksa pengelolaan APBN yang tahun lalu berkisar Rp2000 triliun lebih serta APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Harry mengemukakan, secara umum kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Itu terlihat dari jumlah Kementerian/Lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menurun dari 65 K/L pada Tahun 2013 menjadi 62 KL yang mendapatkan opini WTP pada Tahun 2014. Sedangkan KL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada Tahun 2014 masing-masing sebanyak 17 dan 7 KL.

Tujuh Kementerian/Lembaga yang memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), atau yang terburuk, adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Informasi Geopasial, Ombudsman RI, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

“Tahun 2014 itu masa transisi. Sebagian berada di masa pemerintahan Presiden SBY, dan sebagian di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Mudah-mudahan ke depan, pengelolaan keuangan negara di masa Presiden Jokowi bisa lebih baik,” katanya.

SUMBER: Mustika/Sayangi/Ar