KPK Kirim Surat, Panggil 20 Anggota DPRD Muba

KPK Kirim Surat, Panggil 20 Anggota DPRD Muba
Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Palembang, dibawa ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Operasi yang mengamankan dan menetapkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan pejabat Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka tersebut berhasil menyita uang sebanyak Rp 2 Milyar lebih. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Penyidikan kasus operasi tangkap tangan dugaan suap senilai Rp 2,56 miliar untuk memuluskan APBD-Perubahan di DPRD Muba memasuki babak baru. Setelah memeriksa empat tersangka, KPK mengirimkan surat panggilan terhadap sedikitnya 20 anggota DPRD Muba untuk diperiksa sebagai saksi.

Surat panggilan itu dikirim melalui perusahaan jasa antar barang. Tribun secara eksklusif mendapatkan informasi itu berikut foto amplop kuning yang memuat nama-nama anggota DPRD Muba yang dipanggil. Tertulis di sudut kanan jenis surat berdasarkan keamanan pesan ‘Rahasia’.

Surat dialamatkan ke masing-masing anggota Dewan di Kompleks DPRD Jl Wahid Udin No 258, Sekayu, Kabupaten Muba. Dengan demikian, hampir separuh dari 45 anggota DPRD Muba yang mendapat surat dari KPK.

“Tidak tahu berapa banyak, kalau 20 amplop pasti lebih. Semuanya ditujukan kepada anggota Dewan Muba, bukan untuk kepala dinas di Muba,” ujar seseorang yang memberikan informasi ini, Minggu (28/6).

Amplop-amplop itu dikrim dari kanor KPK di Jakarta sempat singgah di Palembang lalu dikirim ke Muba. Sumber Tribun tersebut mengatakan, surat tidak boleh menginap karena harus segera dikirimkan ke alamat yang tertera.

“Sudah dikirimkan semua ke Muba. Sempat memilah dan dikumpulkan lalu dikirimkan lagi,” katanya.

Dikonfirmasi melalui ponsel, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Prisha Nugraha enggan berkomentar banyak. Namun dia tidak membantah adanya pemanggilan itu. “Kalau itu nanti, tunggu pas harinya saja,” katanya.

Secara terpisah, dikonfirmasi semalam, Sekretaris DPRD Muba, Thabrani Rizki belum mengetahui adanya surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 anggota DPRD. Belum ada surat yang tiba di Sekretariat Dewan dan belum ada anggota DPRD yang kembali dipanggil sejak operasi tangkap tangan dua pekan lalu.

“Saya juga tidak tahu, apabila ada surat panggilan itu ditujukan ke sekretariat dewan atau langsung ke anggota DPRD. Selama ini belum pernah punya pengalaman seperti ini,” ujar Thabrani.

Ia hanya memastikan, aktivitas DPRD pascaoperasi tangkap tangan tetap berjalan. Agenda yang sudah disusun sebelumnya tetap dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba Raymon Ikandar belum bisa dimintai penjelasan tentang kasus yang dihadapi anggotanya. Telepon selulernya semalam tidak aktif.

Istri Tersangka KPK Punya Tas yang Hanya Ada 5 di Dunia

Istri Tersangka KPK Punya Tas yang Hanya Ada 5 di Dunia
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. FOTO:KOMPAS.com/Icha Rastika

Perilaku hedonis dituding menjadi salah satu penyebab korupsi demikian menjalar di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Johan mengatakan, perkembangan zaman membuat seseorang menjadi konsumtif dan terlibat dalam kehidupan yang glamor. Lantas muncul nilai di masyarakat bahwa seseorang dihargai didasarkan pada apa yang dikenakan sehari-harinya.

“Contohnya ada, istri tersangka mempunyai tas merek Hermes seharga Rp 960 juta dan itu hanya dimiliki lima tokoh di dunia. Selain itu dia punya merek lainnya yang harganya juga gila,” ujar Johan saat menjadi narasumber di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2015).

Contoh lain, ada istri tersangka yang tidak mempertanyakan uang jumlah besar yang tiba -tiba didapatkan oleh suaminya yang merupakan pejabat negara. Berdasarkan pengalaman selama di KPK, tidak ada istri yang melarang suaminya berbuat korup.

“Yang tau langsung melarang itu hanya ada di sinetron saja. Malah biasanya menerima dan mengucap alhamdullilah,” ujar Johan.

Selain perilaku hedon, penyebab korupsi lain adalah kurangnya keteladanan pemimpin negara yang bersih. Indonesia, sebut Johan, sebenarnya memiliki contoh pemimpin yang bersih, yakni Bung Hatta.

“Bung Hatta itu mau beli sepatu saja, dia harus menyisihkan gajinya. Sekarang, ada penegak hukum yang merayakan pernikahan anaknya sampai Rp 32 miliar, dia malah mempertontonkan kekayaan dan kekuasaan,” ujar Johan.

Faktor ketiga, yakni komitmen pemerintah di segala unsur. Johan menyayangkan masih ada koruptor yang masa hukumannya jauh dari putusan palu hakim persidangan. Dia juga mengkritik rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Johan menganggap apa yang menjadi poin revisi bukan menguatkan KPK, melainkan melemahkan. Mereka yang menyetujui, sebut Johan, tidak memiliki komitmen memberantas korupsi secara sistematis.

SUMBER:TRIBUNSUMSEL/AR