Polisi Belum Simpulkan Motif Pembunuhan Engeline

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Margriet Megawe (MM) telah ditetapkan sebagai tersangka utama pelaku pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline (8). Namun polisi belum menyimpulkan motifnya.

“Belum bisa disimpulkan apa motifnya. Tapi sejak awal kita memang dalami beberapa motif. Semua masih kita dalami dan masih berproses yang mana (motifnya). Kita periksa MM untuk bisa dikeluarkan apa sebenarnya motif yang melatarbelaknginya,” kata Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie, di Mabes Polri, Senin (29/6).

Seperti diberitakan, konstruksi perkara ini berubah. Tersangka Agustinus Tai yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, ternyata hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang itu, di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar, Bali.

Polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam pembunuhan siswa kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar itu dengan sejumlah barang bukti. Namun, hingga saat ini wanita berusia 60 tahun itu belum diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Engeline.

Margriet sebelumnya telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak.

“Jadi rencananya hari ini kita akan memeriksa MM dengan lie detector sebagai pemeriksaan ulangan seperti kami lakukan sebelumnya. Besok kami akan memeriksa MM sebagai tersangka (pembunuhan) untuk melengkapi berkas penyidikan,” katanya.

Mengenai dua anak kandung MM, Ronny mengatakan, “Kita periksa dua anak kandung MM sebaga saksi. Kita belum dapatkan bukti yang signifikan. Tapi penyelidikan masih berlangsung untuk menunjukkan keterlibannya.”

Margrieth dijerat Pasal 340 sub 338, Pasal 351, 353 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana seumur hidup minimal 15 tahun penjara..

SUMBER: (Berita Terbaru)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016