4 Jam Diperiksa, Hakim Maria Bantah Ada Intervensi Akil

Maria-ada-intervensi-dari-akil-mochtarTranformasiNews.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kuang lebih selama 4 jam. Dia diperiksa terkait kasus suap sengketa pilkada di lingkungan MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Pada pemeriksaan yang kedua ini Maria mengaku dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) dalam kasus suap Pilkada Lebak.

“Saya hanya menambahkan kesaksian saja,” ujar Maria Farida seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (2/12).

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa selama persidangan tidak ada kejanggalan dan tidak ada intervensi dari Akil Mochtar untuk memenangkan salah satu kubu dalam sidang sengketa pilkada di MK.

“Tidak pernah mengarahkan. Siapa juga yang mengarahkan?,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan perkara pilkada Lebak, Banten, Maria berada dalam satu panel dengan Akil Mochtar. Wawan adalah tersangka kasus suap Ketua MK terkait perkara pilkada Lebak, Banten dan Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin juga ditetapkan tersangka oleh KPK.(Sayangi.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016