TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, 39 ton beras yang diduga oplosan hasil ungkapan Juli lalu, di Gudang Bulog Sub Divre Lahat, dari uji labotarorium di tiga tempat berbeda, dinyatakan berbahaya untuk dikonsumsi.
“Ada tiga laboratorium yang kita lalukan untuk memeriksa kualitas beras oplosan di Gudang Bulog Lahat. Hasilnya mutu beras di bawah standar atau yang paling rendah dan ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” ujarnya saat memberikan keterangan pers hasil Lab beras oplosan yang diungkap di Mapolda Sumsel, Jumat (11/08).
Ditambahakan Agung, dari hasil pemeriksaan, saat ini pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Serta memeriksa lima orang saksi yang kemungkinan akan ada peningkatan status menjadi tersangka.
“Hasilnya sudah jelas berbahaya kalau dikonsumsi. Jadi untuk kasus ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memeriksa lima orang terkait kasus ini. Untuk kemungkinan (penetapan tersangka) tentu ada. Nanti akan kita lakukan gelar perkara dulu baru kita tetapkan tersangkanya,” terang Agung.
Adapun lima orang yang diperiksa penyidik untuk dimintai pertanggung jawabannya oleh Dit Reskrimsus Polda Sumsel, diketahui berinisial AN Kasubdit Divre Gudang Lahat, GB sebagai Ketua Tim Pelaksana Gudang, FA sebagai Kepala Gudang, A sebagai staf pelaksana dan N sebagai staf administrasi. Selain itu penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang mengkomplain beras tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah menambahkan, tiga laboratorium dilakukannya pemeriksaan beras bulog oplosan yakni Laboratorium Pengujian Balai Benih Kementrian Perranian Subang Jawa Barat, Laboratorium Cabang Palembang, dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kementrian Kesehatan.
“Selain pemeriksaan di tiga laboratorium, juga ada tiga saksi ahli dari peneliti tanaman, ahli perlindungan konsumen Sumsel, dan ahli Pidana Universitas Indonesia,” bebernya.
Sambungnya, apabila dalam gelar perkara terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap proses pengoplosan beras Bulog, lima orang yang diperiksa akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.
“Aturannya jelas, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Maka, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kelima ornag yang diperiksa dapat dikenakan pasal di atas,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat tim satgas pangan Dit Krimsus Polda Sumsel, menerima laporan dan melakukan pengungkapan beras Bulog oplosan di Lahat, yang dimulai sejak 18-22 Juli lalu. Saat itu, tim Satgas Pangan mengklaim menemukan 39 ton beras Rastra tidak layak konsumsi yang dioplos dan didistribusikan ke masyarakat.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen tim Satgas menemukan 1.089 ton beras tidak layak konsumsi pengadaan tahun 2016 yang telah dioplos dan sekitar 1.000 ton telah didistribusikan pada masyarakat.
Sumber:Foernews.co (bay)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi