Polisi Bertekad Mengungkap Mafia Beras Kasus PT IBU

Polisi Bertekad Mengungkap Mafia Beras Kasus PT IBU
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun. (ANTARA)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Satgas Pangan Polri menggerebek gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7). Dari penggerebekan tersebut, Satgas menyita 1.161 ton beras di gudang PT IBU.

Menurut Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol. Setyo Wasisto, beras tersebut adalah jenis IR 64 dikasih kemasan bagus dan dijual di pasar ritel modern dengan harga Rp 20.400/kg.

Padahal, harga beras eceran tertinggi beras IR 64 yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 9.000/kg. IR 64 adalah beras yang benih maupun pupuknya disubsidi pemerintah.

Setyo menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, PT IBU membeli gabah IR 64 dengan harga tinggi Rp.4.900/kg, padahal harga patokannya Rp 3.600/kg.

Alhasil, pabrik-pabrik penggilingan padi kecil tak mampu bersaing.”Dengan pembelian di atas harga rata-rata itu enggak akan bisa dibeli penggiling kecil. Penggiling-penggiling kecil bisa bangkrut,” ujar Setyo, Sabtu (22/7).

Selain itu, PT IBU mengakuisisi beberapa pabrik penggilingan padi di Bekasi sejak 2010. Menurut Setyo, dengan mencaplok pabri-pabrik penggilingan padi maka PT IBU bisa leluasa menentukan harga dari hulu ke hilir.

“Kuasai dari hulu sampai hilir. Pasarnya dia kuasai juga,” kata Setyo. Setyo mengatakan, mafia atau kartel adalah mereka yang menguasai dari hulu sampai ke hilir, sehingga masyarakat tidak bisa melawan dan terpaksa ikut aturan mereka.

Hal Ini, tutur Setyo, tidak boleh dilakukan karena harga akan ditentukan semena-mena.”Pasti kita ungkap. Kita akan lihat sejauhmana peran masing-masing, dari pengepul, pengelola, dan lainnya,” tegas Setyo.

Menanggapi temuan itu, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, induk usaha PT IBU, memberikan klarifikasi melalaui keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut isi klarifikasi tersebut:

1. PT IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, dan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program beras sejahtera (rastra) Bulog dan atau bantuan bencana atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlabel.

2. PT IBU memproduksi beras kemasan nasional berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI).

3. PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000 tentang food safety dan GMP.

4. PT IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi.

5. PT IBU mencantumkan kode produksi sebagai dasar informasi umur stok hasil produksi.

Dalam surat keterbukaan informasi kepada BEI, Tiga Pilar Sejahtera menyatakan selalu kooperatif dan transparan kepada semua pihak yang berwenang.

Emiten berkode saham AISA ini sedang melakukan koordinasi secara internal dan eksternal untuk melakukan verifikasi semua fakta.

“PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk berpegang pada kualitas produk-produk yang dihasilkan, berkomitmen penuh kepada para pelanggan dan selalu mentaati ketentuan dan hukum yang berlaku,” sebut keterangan tertulis PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk kepada BEI, dikutip Sabtu (22/7).

Sumber: Gresnews.com (dtc/mfb)

Posted by: Admin Transformasinews.com