Martapura-Transformasinews.com,Sesuai dengan Undang-Undang Minerba bahwa pengangkutan hasil tambang Batubara dilarang melewati jalan umun dan surat edaran Alex Noerdin Gubernur sumatera selatan masih berlaku sampai sekarang bahwa tetap melarang angkutan batubara melewati jalan umum disini jelas pihak timbangan tidak melaksanakan surat edaran gubernur, hal tersebut dilakukan guna memperlancar pungli.
Jembatan timbang Martapura yang berlokasi di Kabupaten Oku Timur melakukan Pungli secara terang-terangan terhadap Truck Angkutan batubara yang melintas, saat Wartawan Transformasi melakukan pemantauan di lokasi timbangan terlihat dengan jelas petugas hannya pormalitas saja melakukan penimbangan setiap angkutan batubara. Rata-rata setiap mobil Truck angkutan batubara yang melintas diatas timbangan melebihi tonase dengan berat paling rendah 9.270 Kg – tertinggi 15.790 Kg. kelebihan tersebut tidak dilakukan penilangan sesuai dengan perda Provinsi Sumatra selatan, sedangkan informasi yang kami terima setiap mobil angkutan batubara memberikan uang jalan sebesar Rp.110.000,- per mobil truck kepada manajemen perusahaan angkutan batubara di martapura yang tak lain merupakan milik oknum anggota dewan OKU Timur berinisial FA, kemudian diserahkan ke oknum timbangan sebesar Rp.60.000,-/Truck dan sisanya Rp.50.000,- diduga kuat masuk kantong Pribadi FA dan kemudian diduga kuat akan disalurkan kebeberapa oknum Polisi, TNI dan Oknum Ormas/LSM Oku Timur, ini diluar denda kelebihan tonase setiap truck angkutan batubara yang melintas ditimbangan berlaku tarif denda sesuai perda Provinsi Sumatera Selatan. Bila dihitung kerugian akibat pungli bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam 1 x 24 Jam .
Untuk sekedar diketahui mobil angkutan batubara yang melintas dari tambang batubara milik PT.BE lokasi Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selama 24 Jam tidak kurang antara 250 Truck – 300 Truck semua melanggar tonase.
Ini tidak termasuk kendaraan angkutan batubara dari tambang lahat dan Tanjung Enim yang memakai Truck tronton bertonase 35.000 Kg juga melintas ditimbangan Martapura, kalau ditambah Angkutan lain yang melintas dari Lampung masuk wilayah Sumsel dan sebaliknya dari Sumsel menuju Lampung maka jumlahnya pungutan liar (Pungli)nya sangat fantastis.
Ketika Wartawan Transformasi ijin melakukan mengambil Gambar di timbangan sempat terjadi ketegangan dengan Petugas Timbangan dan Oknum Polisi berseragam lengkap yang ada dilokasi, padahal kami sudah memperkenalkan diri dari Media dengan menjukkan identias Wartawan dan memberi Koran Transformasi sebagai bukti Media kami, saat bersitegang muncullah salah seorang yang mengaku sebagai Humas timbangan Martapura dan mempersilakan kami masuk Kekantor, disini terjadi pembicaraan yang mana orang tersebut minta tolong untuk tidak di Ekspose Pemberitahan apa yang terjadi ditimbangan dan minta tolong karna yang bersangkutan baru Menjabat Humas Timbangan Martapura Oku Timur.
Saat terjadi perbincangan tiba-tiba Hp nya berbunyi ada Telpon masuk, sambil berucap mohon maaf pak ada Telpon dari Bapak Kapolres, dalam percakapan tersebut terdengar ia mengatakan bahwa ” ia Pak… didepan saya ada wartawan dari Koran Transformasi bernama Amrizal………”. Entah apakah itu memang benar Telpon dari Kapoles atau sebagai bentuk Intimidasi terhadap kami yang sedang menjalankan tugas Jurnalis.
+ kemudian ia bertanya apakah kami tergabung dalam wartawan oku Timur?,
– kami jawab tidak,
+lalu si Humas tersebut bilang kalua Wartawan di Oku Timur ini sudah dikondisikan.
-lalu kami Tanya maksudnya sudah dikondisikan apa?.
+eeeee……… ada koordinirnya untuk ambil bantuan bulanan dari sini (maksudnya dari timbangan)
Tak lama kemudian si Humas tersebut pamit keluar ruangan, sesaat kemudian ia masuk kembali dengan membawa Amplop berwarna putih sembari berkata, “Pak ini sekedar bantuan uang minyak ke palembang ”. Sontak saja kami tolok pemberian tersebut walaupun pihak Humas sedikit memaksa untuk menerima uang bensin namun tetap kami tolak, kudian si Humas tersebut memberikan nomor HP 082183031xxx bila butuh banteuan jangan segan-segan menghubungi ujar si Humas Timbangan. Sangat disayangkan kalau benar apa yang disampaikan Humas bahwa Oknum Wartawan Oku Timur menerima imbalan dengan tidak memberitakan dugaan pungli milyaran rupiah perbulan yang terjadi ditimbangan, berarti oknum Wartawan telah melacurkan profesinya sebagai Wartawan murahan.dan kasus tersebut sulit diungkap kalau semua oknum penegak Hukum dan Oknum Wartawan menerima setoran dari timbangan oku timur.
Pada akhirnya kami diijinkan mengambil foto-foto kendaran truck batubara yang sedang dilakukan penimbangan, saat kami lihat semua kendaraan rata-rata diatas 13.500 Kg. Ketika kami melakukan konfirmasi lawat telpon nomor 082184888xxx dan sms pada musni selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban. Berita bersambung edisi berikutnya. (Amrizal Aroni)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
