
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sepertinya tak pernah lepas dari berbagai permasalahan.
Setelah diterpa isu evaluasi kinerja akibat minimnya serapan anggaran tahun 2017, kemudian beberapa PPTK dan kepala bidang yang mengundurkan diri, saat ini Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dirundung masalah terkait pengadaan peralatan alat berat yang diduga bermasalah.
Seperti yang terlihat belakangan ini di kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang terletak tepat disamping Balai Raya Semarak Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu, tampak terparkir dua unit alat berat jenis eskavator dan buldozer.
Kedua unit alat berat ini merupakan pengadaan Dinas PUPR ketika masih dipimpin oleh mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yakni Ir. Kuntadi yang saat ini sudah dimutasi kembali ke Kementerian PUPR.
Dari pengadaan inilah ternyata benang kusutnya dimulai. Seperti informasi yang berhasil digali RB dari beberapa sumber di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, ternyata hingga saat ini pengadaan alat berat tersebut masih terhutang kepada pihak ketiga yakni perusahaan pengadaan alat berat tersebut.
Menariknya, dalam pengadaan alat berat ini dikabarkan tanpa sepengatahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan tersebut, yang kala itu dipegang oleh Thamrin yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
“Informasinya sudah ada kontrak antara Dinas PUPR dengan pihak perusahaan alat berat tersebut, tanpa sepengetahuan PPTK. Harusnya untuk setiap pengadaan kan dibeli oleh PPTK. Namun ini tidak,” ungkap sumber RB yang enggan disebutkan identitasnya.
Saat ini diketahui pihak perusahaan pengadaan sudah menagih haknya atas pembelian dua unit alat berat tersebut. Namun Dinas PUPR Provinsi Bengkulu belum bisa melakukan pembayaran karena dalam dokumen pengadaan tidak diketahui oleh PPTK pengadaannya.
Sementara mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yakni Ir. Kuntadi yang saat ini sudah dimutasi kembali ke Kementerian PUPR. Sehingga saat ini belum diketahui seperti apa kelanjutan dari kedua alat berat yang informasinya sudah 3 bulan terpajang di halaman Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tersebut.
Ketika dikonfirmasi, PPTK Pengadaan Thamrin enggan memberikan komentar apapun. Ia menyarankan RB untuk mengkonfirmasi langsung kepada Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, ST.
“Silahkan konfirmasi langsung kepada Plt Kadis ya, saya tidak etis berkomentar mengenai hal ini,” singkatnya ketika dihubungi via telepon selularnya kemarin (22/8).
Sayangnya Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, ST hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi sama sekali. Beberapa kali dihubungi via telpon selularnya dan melalui pesan singkat SMS, Oktaviano tetap belum memberikan respon.
Terpisah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar menyayangkan kondisi carut marut yang terjadi di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tersebut.
Menurutnya segala sesuatu yang dilelang atau diadakan di luar aturan, tentu bukan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini PPTK. Sehingga tidak ada kewajiban PPTK untuk membayar tagihan pengadaan alat berat tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi mengenai pengadaan alat berat tersebut, bahwa ternyata pengadaan itu mendahului anggaran. Dalam anggaran sudah kita akomodir sekitar Rp 10 miliar untuk peralatan,” ungkap Edi.
Diungkapkan Edi, pihaknya pernah melakukan konfirmasi ke pihak UPL Alkal di Jakarta yang menjadi leading sektor pengadaan tersebut, namun mereka tidak tahu menahu mengenai pengadaan tersebut.
“Kami pun masih mempertanyakan mekanisme dan proses pengadaannya, tiba-tiba kedua alat berat tersebut sudah ada di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu,” ketus Edi.
Ketika persoalan ini terjadi dan PPTK tidak tahu menahu, menurut Edi, siapa yang mendatangkan kedua peralatan tersebutlah yang harus bertanggungjawab atas kondisi ini, bukan dialihkan kepada anggaran yang telah kita anggarkan dimana harus dijalankan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil Dinas PUPR Provinsi Bengkulu untuk memperjelas permasalahan ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi, bahwa mereka (Dinas PUPR Provinsi) harus mengabaikan pengadaan tersebut jika memang dalam kontrak tersebut tidak melibatkan PPTK selaku penanggungjawabnya,” demikian Edi.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (sly)
Posted by: Admin Transformasinews.com
