Kadis Pendidikan Kota Palembang Bantah Adanya Tender Melanggar Perpres

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sedikitnya empat paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2017 dilingkup Dinas Pendidikan Kota Palembang  masing-masing bernilai diatas Rp. 2,5 Miliar  diduga keras dimenangkan oleh penyedia jasa Kualifikasi Usaha Menengah yang tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) Sub Klasifikasi Bidang Pekerjaan

Pelelangan sejumlah  pekerjaan konstruksi sumber  dana APBD tahun 2017 dilingkup Dinas Pendidikan Kota Palembang diduga diwarnai kecurangan mulai dari Pengumuman Pelelangan hingga penetapan pemenang lelang

Kecurangan dalam Pengumuman Pelelangan berupa pencantuman persyaratan  memiliki Sub Klasifikasi Bidang Pekerjaan untuk paket  Pekerjaan bernilai sampai dengan Rp. 2,5 Miliar yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi Kecil.

Pencantuman persyaratan tersebut jelas  menghambat keikutsertaaan penyedia jasa  Usaha Kecil yang sebenarnya  memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mengikuti pelelangan, Kecurangan berlanjut pada proses pelelangan.

Sedikitnya 4 paket Pekerjaan Rehab Gedung Sekolah dimenangkan oleh  penyedia jasa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang terakhir diubah dengan  Perpres No. 4 Tahun 2015, dalam Pasal 19 menyatakan  bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa WAJIB MEMENUHI PERSYARATAN antara lain.

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha ; Memiliki kemampuan pada BIDANG PEKERJAAN YANG SESUAI untuk USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL serta KEMAMPUAN PADA SUBBIDANG PEKERJAAN YANG SESUAI UNTUK USAHA NON KECIL

Khusus untuk Pelelangan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR)  No. 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI, dan LAMPIRAN antara lain.

Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi,  Buku Standar PK 01 HS dan Buku PK 03 Dokumen Kualifikasi,  serta SURAT EDARAN (SE) Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016 tentang PENJELASAN PERSYARATAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI  USAHA DALAM PERMEN PUPR No. 31/PRT/M/2015.

Yang intinya menyatakan bahwa  paket  PEKERJAAN  DENGAN NILAI DIATAS Rp. 2,5 MILIAR sampai dengan Rp 50 MILIAR DISYARATKAN HANYA UNTUK PELAKSANA KONSTRUKSI  KUALIFIKASI USAHA MENENGAH YANG KEMAMPUAN DASARNYA (KD) MEMENUHI SYARAT (KD minimal sama dengan nilai HPS).

Dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016 tanggal 19 April 2016  yang ditujukan kepada para Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Kerja, para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, dengan jelas diatur tata cara penetapan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha dalam Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yakni: Paket Pekerjaan dengan nilai s/d Rp 2,5 Miliar.

Disyaratkan SBU Klasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan, yang memiliki Kualifikasi USAHA KECIL. Contohnya : Paket Pekerjaan Jalan dengan Nilai Rp 2 Miliar disyaratkan SBU Klasifikasi Bidang BANGUNAN SIPIL, yang memiliki KUALIFIKASI USAHA KECIL.

Sementara untuk paket, PEKERJAAN  DENGAN NILAI DIATAS Rp 2,5 MILIAR sampai dengan Rp 50 MILiAR DISYARATKAN  SBU SUBKLASIFIKASI BIDANG PEKERJAAN  DAN KODE SUBKLASIFIKASI BIDANG PEKERJAAN YANG DIPERLUKAN YANG MEMILIKI SUBKUALIFIKASI USAHA M1 MAUPUN KUALIFIKASI  USAHA M2.

Contohnya : Paket Pekerjaan Jalan dengan Nilai Rp 25 Miliar disyaratkan SBU SUBKLASIFIKASI bidang jasa pelaksana konstruksi Jalan Raya (SI003), yang memiliki SUB KUALIFIKASI USAHA M1 Maupun M2.

Adapun 4 paket pekerjaan Rehab Gedung Sekolah yang  dimenangkan oleh Penyedia Jasa  yang diduga TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN DASAR (KD) SUB KLASIFIKASI JASA PELAKSANA KONSTRUKSI BANGUNAN PENDIDIKAN (BG007) dan  SUB KLASIFIKASI JASA PELAKSANA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG LAINNYA (BG009).

Yakni:  Rehab Bertingkat SDN 104 Kecamatan Sako, Nilai HPS Rp. 3.997.170.000,-,  Kode Lelang 3351251,  Pemenang  PT. Adipati Raden Sianum dengan  Harga Penawaran sebesar Rp. 3.955.860.000,-.

Data per tanggal 24 November 2016,   Kemampuan Dasar (KD) perusahaan tersebut  untuk SUB KLASIFIKASI BG007 dan BG009 adalah NOL

Selanjutnya Rehab Bertingkat SMPN 52 Kec. Alang-Alang Lebar, Nilai HPS Rp. 2.884.653.000,-, Kode Lelang 3356251,

Pemenang PT. Pinang Mas Unggul, Harga Penawaran Rp. 2.838.000.000,- Data per tanggal 11 Maret 2016 Kemampuan Dasar (KD) PT. PMU untuk SUB KLASIFIKASI BG007 dan BG009 juga NOL

Pekerjaan Rehab Bertingkat SDN 159 Kec. Kemuning, Niai HPS Rp. 2.785.300.000,-, Kode Lelang 3350251 yang  dimenangkan oleh  PT. Adhi Pratama Jaya,  Harga Penawaran Rp. 2.757.600.000,- Data per 29 September 2016, Kemampuan Dasar (KD) PT. APJ untuk SUB KLASIFIKASI BG007 dan BG009 adalah NOL

Pekerjaan Rehab Bertingkat SMPN 33 Kecamatan  IB-I Palembang, Nilai HPS Rp. 3.193.868.000,-, Kode Lelang 3384251,

Pemenang   PT. Lubay Jaya Mandiri, Harga Penawaran Rp. 3.146.000.000,-. Kemampuan Dasar (KD) untuk SUB KLASIFIKASI BG007 dan BG009 per tanggal 17 Februari 2017  adalah NOL

Kecurangan diduga juga terjadi pada pelelangan  REHAB BERTINGKAT SDN 148 KECAMATAN GANDUS PALEMBANG, Nilai HPS Rp. 2.457.496.000,- Kode Lelang 3378251.

Pemenang lelang yang ditetapkan  CV. Mulya Jaya, Harga Penawaran Rp 2.425.993.000,- bukan peserta harga penawaran terendah.

Seharusnya yang menjadi pemenang adalah  CV. Patra Sejati dengan  harga penawaran sebesar  Rp. 2.227.920.000,- (Selisih penawaran sebesar Rp. 219.807.300,-)

Tidak hanya itu, kecurangan diduga  juga terjadi pada seluruh Pengumuman Pelelangan pekerjaan konstruksi bernilai sampai dengan Rp. 2,5 Miliar yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil yang mensyaratkan harus memiliki  SUB KLASIFIKASI BG007 dan BG009 dan SUB KUALIFIKASI K3 dan K2  yang dilarang dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016.

Contohnya  Pengumuman Pelelangan : Rehab Gedung SDN 102 Kec. SU Palembang, Nilai HPS Rp. 548.000.000,- Kode Lelang 3354251.

Rehab Bertingkat SMPN 34 Kec. Kalidoni Palembang, Nilai HPS Rp. 1.983.394.000,- Kode Lelang 3371251,

Rehab Bertingkat SDN 148 Kec. Gandus Palembang, Nilai HPS Rp. 2.457.496.000,- Kode Lelang 3370251 dan Rehab Bertingkat SDN 10 Kec. IB-I Palembang, Nilai HPS Rp. 2.237.253.000,-

Menjawab permintaan Konfirmasi TIM INVESTIGASI No. 027/Red-DS/W/05/2017 tanggal 22 Mei 2017,  Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd, MM dalam penjelasan tertulis No. 050/148/26.8/PN/2017 tanggal 26 Mei 2017 mengatakan, setelah dikonfirmasi kepada ULP Kota Palembang dalam hal ini Pokja-Pokja yang menangani pelelangan paket – paket tersebut bahwa tahapan – tahapan proses lelang tersebut sudah mempedomani Perpres No. 4 tahun 2015 tentamg perubahan Perpres  54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menurut Zulinto, pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan memang tidak dicantumkan nilai Kemampuan Dasar (KD), untuk perhitungan Kemampuan Dasar suatu perusahaan dihitung dengan rumus KD = 3 NPt.

Npt yaitu Nilai Pengalaman Tertinggi Sub Bidang yang sesuai dalam 10 tahun terakhir, seluruh SBU yang dimiliki perusahaan yang memasukkan penawaran dan ditetapkan menjadi Pemenang Lelang masih berlaku.

Khusus untuk paket Kegiatan SDN 148 Kecamatan Gandus CV. Patra Sejati memang merupakan tawaran terendah sebesar Rp 2.227.920.000,-,

Namun setelah melalui koreksi aritmatika oleh Pokja ULP, harga tersebut menjadi Rp 2.520.800.000,- diatas harga penawaran CV. Mulya Jaya yang ditetapkan sebagai pemenang, kata Zulinto.

Laporan: Tim Investigasi (DS)

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016