
Tiga anggota DPRD Sumsel dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2013, di PN Tipikor Klas I A Palembang, Selasa (6/6). (Foto-Ferdinand/Koransn)
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang, Selasa (6/6/2017) megungkap jika ada alokasi dana reses anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 yang disalurkan ke luar daerah pemilihan (Dapil) untuk membuat nama baik saat Pilkada.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel menghadirkan saksi anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, Arudji Kartawinata untuk menjadi saksi terdakwa Laonma PL Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) dan terdakwa Ikwanudin (Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel).
Dikatakan Arudji Kartawinata, saat menjabat sabagai anggota DPRD Sumsel dirinya merupakan Dapil OKU. Ia menyalurkan alokasi dana reses ke Pagaralam, karena Pagaralam merupakan kota kelahirannya.
“Saya menyalurkan dana reses itu ke luar Dapil karena tidak ada aturan yang mengatur. Selain itu, Pagaralam merupakan tempat kelahiran saya. Dari itu ada sekitar Rp. 4 miliar lebih dana reses yang saya salurkan ke sana.
Penyaluran ini terjadi, karena sebagai anggota dewan, tentunya saya menyerap aspirasi masyarakat di Pagaralam,” katanya saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Mendengar kesaksian tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH mencecar pertanyaan kepada saksi Arudji Kartawinata.
Menurut hakim, seharusnya saksi Arudji Kartawinata menyalurkan dana reses ke masyarakat di Dapil OKU, karena Arudji Kartawinata dapat menjadi anggota dewan karena dipilih oleh masyarakat OKU.
“Ini malahan menyalurkannya ke Pagaralam. Itu namanya berkhianat kepada masyarakat yang telah memilih anda.
Saya pertegas, apakah saat itu saksi mencalonkan diri sebagai Walikota Pagaralam, sebab dari barang bukti ada sejumlah proposal yang bentuknya sama,” tanya hakim.
Dijawab saksi Arudji Kartawinata , jika memang saat itu dirinya mencalonkan diri sebagai Walikota Pagaralam. Namun, dirinya menampik jika penyaluran dana reses tersebut untuk kegiatan tim suksesnya yang akan memenangkannya dalam Pilkada.
“Iya, saya saat itu mencalonkan sebagai Walikota Pagaralam tapi dana reses itu bukan untuk politik dan bukan untuk timses saya. Tidak ada yang saya dapatkan selain nama baik, karena Pagaralam merupakan tempat kelahiran saya.
proposal yang tulisanya dan bentuknya sama, memang ada sekitar 15 proposal yang mirip. Sebab, saat itu ada seseorang bernama Okta yang menawarkan untuk membuatkan proposal makanya dia yang membuat proposal.
Tapi, Okta ini bukan timses saya, dia hanya membuatkan proposal untuk masyarakat saja,” paparnya.
Kemudian hakim kembali mengajukan pertanyaan terkait keuntungan yang didapatkan saksi.
“Apakah anda mendapatkan keuntungan, kok bisa semua proposal yang membuatnya Okta. Padahal yang mengajukan proposal itukan masyarakat yang berbeda.
Bahkan dari sejumlah bukti yang dihadirkan jaksa, terdapat pengerjaan pembangunan yang dikerjakannya juga oleh Okta. Dari itu, kami mau tanyakan, apa saksi menerima keuntungan,” tegas hakim mengajukan pertannyaan kepada saksi.
Sebelum menjawab pertannyaan hakim tampak Arudji Kartawinata terdiam sejenak hingga akhirnya dirinya menyatakan jika ia tidak menerima apapun dari Okta. “Tidak ada keuntungan yang saya dapatkan Yang Mulia Majelis Hakim,” tandasnya.
Setelah mencecar saksi Arudji Kartawinata, giliran saksi Abdul Hasim yang merupakan Ketua Masjid di Pagaralam diajukan pertanyaan oleh hakim. Hal ini dikarenakan saksi Abdul Hasim merupakan salah satu pengaju proposal dana reses atas nama Arudji Kartawinata.
“Benar yang Mulia Majelis Hakim, Okta yang membuatkan propsal tersebut, dimana permintaan bantuannya senilai Rp 90 juta, itupun Okta yang menentukan nominal, bahkan Okta yang mengerjakan pembangunannya. Adapun pembangunan yang dilakukan di masjid tempat kami yakni; pembuatan kursi, perbaikan atap masjid serta pembangunan gudang masjid,” ungkap saksi Abdul Hasim.
Selain kedua saksi tersebut, dalam persidangan tersebut JPU juga menghadirkan tiga saksi dari mantan anggota DPRD Sumsel. Mereka yakni; Lindawanti Alikonang, Susanto Ajis dan Adi Rasyidi.
Dalam persidangan saksi Lindawanti Alikonang menuturkan, jika saat itu dirinya merupakan anggota DPRD Sumsel Dapil OKI dan OI.
Dirinya mengaku tidak terlalu ingat terkait penyaluran dana reses atas namanya, hal tersebut dikarenakan usai proposal masuk ke sekretariatnya, kemudian proposal diteruskan ke BPKAD Sumsel.
“Tapi, seingat saya bantuan dana reses itu diantaranya bantuan pembangunan sumur bor dan pembangunan masjid. Kalau pertangungjawabannya, seingat saya ada .
Sedangkan untuk kenaikan dana reses dari Rp.2,5 miliar menjadi Rp.5 miliar, itu saya ketahui dari fraksi. Jadi awalnya saya tidak tahu jika dana reses saat itu terjadi kenaikan,” ujarnya.
Sedangkan saksi Susanto Ajis mengatakan, saat itu dirinya merupakan anggota DPRD Sumsel Dapil Banyuasin dan Musi Banyuasin. Dirinya awalnya juga tidak mengetahui jika ada kenaikan dana reses.
“Kenaikan dana reses itu saya tahu setelah ketok palu di DPRD. Untuk dana reses Rp. 5 miliar atas nama saya, semuanya saya salurkan untuk pembangunan jalan di kawasan Rambutan,” jelasnya.
Adi Rasyidi yang juga saksi dalam persidangan mengungkapkan, ketika itu dirinya merupakan Dapil Palembang.
Ada Rp. 5 miliar dana reses yang disalurkannya ke masyarakat untuk perbaikan mushola, masjid serta pembangunan jalan.
“Semauanya ada pertangungjawabannya. Kalau untuk kenaikan dana reses memang saat itu ada, tapi untuk pembahasan kenaikan dana reses tersebut saya lupa,” ucapnya.
Usai mendengarkan kesaksian dari para saksi kemudian Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH menutup persidangan dan akan kembali menggelar sidang pekan depan(12/06/2017).
Sumber: Fornew.co
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi