Wibawa Polri Dipertaruhkan atas Ulah Polda Bali

POLRITRANSFORMASINEWS, Jakarta – Institusi Polri kini sedang dipertaruhkan kewibawaannya terkait penanganan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam perkara March Vini Handoko Putra.

Handoko pada 25 Oktober 2013 telah melakukan pengaduan unutk meminta perlindungan hukum dan permohonan pencabutan surat ketetapan penghentian penyidikan serta dilanjutkan kembali proses penyidikan laporan polisi Nomor LP/113/IV/2012/Bali/Ditreskrimum tanggal 12 April 2013.

Kuasa hukum Handoko Putra, M Soewarno mengatakan, berdasarkan hasil audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri diperoleh fakta kalau penyidik Polda Bali melakukan rekayasa penyidikan dalam menangani perkara.

Menurut dia, ini mempertaruhkan wibawa institusi dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman. Karena, masyarakat sedang memperjuangkan haknya tapi dicoreng dengan adanya upaya rekayasa serta kriminalisasi.

“Saya kira, kasus Bali ini menjadi taruhan kewibawaan Kapolri,” katanya di Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Ia menilai, dengan tindakan seperti ini menghilangkan rasa percaya masyarakat kepada kepolisian.

Untuk diketahui, dalam menanggapi surat pengaduan Handoko Putra, Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/208/II/2014, tanggal 3 Februari 2014 tentang perintah untuk melaksanakan audit investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik.

Akhirnya, tim Biro Pertanggung jawab Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri di Polda Bali melakukan investigasi dari tanggal 4 Februari sampai dengan 7 Februari 2014. Hasil investigasi itu disampaikan dalam laporan hasil audit investigasi Nomor: LHAI/13/III/2014/Rowabprof Di Polda Bali.

Ternyata, dari hasil investigasi itu terungkap fakta bahwa telah terjadinya tindakan rekayasa dalam proses penerbitan SP3 untuk tersangka M Nashrun Radhi yang dilakukan penyidik Polda Bali, dan terjadi perbuatan penyidik yang melawan perintah kedinasan dan hirarki kewenangan dalam proses gelar perkara dalam penentuan rekomendasi SP3.

Sumbe: [INILAHCOM]

Leave a Reply

Your email address will not be published.