Prof Dr Jimly Asshidiqie, dia masih terus menaungi lancar dan tertibnya tata negara ini. Sejak menjelang hingga bergulirnya era Reformasi sampai kini. Sosoknya senantiasa jadi pengawal setia bagi jalannya proses demokratisasi.
Banyak orang meminta nasihatnya. Berbagai kalangan menjadikannya tempat untuk bertanya. Dia seperti bukan lagi ‘diorangkan’, melainkan telah ‘ditempatkan’. Menjadi pandu Ibu Pertiwi, dia mengukuhkan kembali prinsip-prinsip kemanusiaan demi mengatasi potensi ricuhnya kekuasaan.
Okezone di Makassar berkesempatan mewawancarai Prof Dr Jimly Asshidiqie. Berikut, petikan wawancara itu:
“Sibuk apa sekarang, Prof?
Sekarang, saya menjadi ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Cuma saya ini orangnya tidak terlalu gembar-gembor mengambil momentum untuk popularitas. Saya lebih orientasi kerja. Ya, bekerja saja. Ini (DKPP) lembaga baru. Adalah pengadilan etika Pemilu pertama dalam sejarah dunia.
Apa tugas DKPP?
Apabila ada penyelenggara pemilu, secara personal atau kelembagaan, yang bermasalah, maka DKPP – lembaga inilah – yang mengadili. Personnya, KPU ataupun Bawaslu, kalau dia melanggar kode etik, maka kita adili.
Sejak DKPP berdiri sudah ada yang mendapat sanksi?
Sejak Juni 2012, 98 orang yang dipecat, seluruh Indonesia.
Mereka anggota KPU?
Ya, anggota KPU. 98 orang yang sudah diberhentikan karena melanggar kode etik macam-macam, terutama karena berpihak, terima uang, dan lain-lain.
Jadi, (totalnya) ada 98 yang dipecat dan 97 yang diberi peringatan. Ada 300 orang yang direhabilitasi. Yang direhabilitasi itu karena tidak terbukti, sedangkan 98 ditambah 97 (jumlahnya 195) itu terbukti bersalah.
(Rinciannya) yang 195 itu terbukti. Dan, yang 300 itu tidak terbukti bersalah. Itu dari kira-kira 300 kasus.
Kasus yang dilaporkan kira-kira ada 150, tapi menyangkut hampir 500 orang. Dari 500 orang itu yang terbukti melanggar kode etik hampir 200, yang 300 tidak terbukti. Dan itu sudah kita beri tindakan. Ada yang (antara lain) 98 dipecat itu tadi.
Banyak sekali, terutama KPU yang masih KPU rekrutmen lama, yang di masa akhir jabatannya harus menyelenggarakan Pilkada tahun ini, 2012-2013, banyak sekali masalah.
Menurut Anda mengapa bisa sampai sebanyak itu yang bermasalah?
Karena memang selama ini tidak ada kontrol yang efektif, paling-paling dari Bawaslu, tapi lembaga itu tidak diberi kewenangan memberhentikan atau bertindak. Di seluruh Indonesia, penyelenggara Pemilu memang masih banyak masalah.
(Bukan hanya) dari segi kualitas pelembagaan sistem lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu khususnya, tapi lembaga-lembaga politik pada umumnya – bahkan lembaga-lembaga kenegaraan kita pun –masih banyak masalah. Itu mencerminkan bahwa kualitas kelembagaan negara kita ini masih rapuh. Rapuh dan perlu penataan. Termasuk partai politik.
Pelembagaan partai sepenuhnya ideal yang diharapkan: ada mekanisme internal juga demokratis. Tapi itu kan tidak terwujud. Mekanisme pengambilan keputusan internal partai banyak sekali yang bermasalah. Jadi, memang pelembagaan politik kita ini baru 15 tahun demokrasi (sejak Reformasi 1998-Red). Memang belum sempurna. Itu kira-kira secara umum.
Itu sebab misalnya (terjadi) penyalahgunaan wewenang di dalam mekanisme kerja setiap institusi pemerintahan, institusi kenegaraan. ‘Kan mekanisme pengambilan keputusannya kan banyak?! Yang pertama, (ialah) tidak efisien; kedua, banyak yang tidak terukur. Maka, di situ didominasi oleh kepentingan. Itulah yang menyebabkan banyak penyalahgunaan kekuasaan, yang dalam bahasa sehari-harinya itu (disebut): korupsi, kolusi, nepotisme.
***
DULU, Jimly muda menyandang gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1982. Rekam jejak seterusnya dia mengajar di almamaternya tersebut. Lima tahun kemudian, pendidikan S-2 ditamatkannya di Fakultas Hukum UI.
Penyabet gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Pascasarjana UI (1990), Sandwich-Program kerja sama dengan Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden. Pada 1998, dia menjadi Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan dipercaya sebagai Ketua dan Penanggungjawab Program Pascasarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.
Melihat Anda sudah setahun lebih berada di DKPP. Kira-kira yang paling penting untuk harus segera ditata dari penyelenggara Pemilu ini apa?
Integritasnya. Pengawasannya sudah cukup banyak. Ada Bawaslu. Jadi, yang perlu diperbaiki itu; satu, sistem rekrutmen. Sekarang, sudah diperbaiki.
Kemudian, kedua, tentu manajemen internalnya diperkuat. Misalnya saja, sistem kepegawaian. Selama ini berada di luar kekuasaan KPU. Itu kan (yang di KPU-Red) orang-orang luar semua. Orang Depdagri, orang Pemda. Nah, dalam desain undang-undang yang baru akan ada NIP (nomor induk pegawai)-nya tersendiri. Tetapi itu untuk rekrutmen yang baru. Sementara para pejabat eselon 1 dan 2 itu masih orang luar. Jadi, belum utuh. Belum ideal.
Padahal, idealnya, penyelenggara Pemilu itu harus setara dengan cabang-cabang kekuasaan yang tiga: eksekutif, legislatif, yudikatif. Jadi, saya beri nama: quadropolitika baru di abad 21 ini.
Demi menjamin supaya penyelenggara Pemilu itu betul-betul berkualitas, bisa dipercaya, dia harus diberi tempat tersendiri dan di desain konstitusi kita pun penyelenggaraan Pemilu itu ada di tangan KPU. Yang dalam praktik dilembagakan di dua lembaga: ‘KPU’ dengan huruf besar (kalau di UUD ‘kpu’ dengan huruf kecil) dan Bawaslu. Ini dua lembaga. Ia harus melayani; kesatu, para calon pimpinan pemerintahan. Kedua, calon anggota legislatif.
Kalau kita rumuskan secara mudah, pejabat eksekutif itu merupakan peserta Pemilu, yakni Presiden-Wapres, Gubernur-Wagub, Walikota-Wawali, Bupati-Wabup. Ini adalah peserta Pemilu. Sedangkan pejabat legislatif, itu juga peserta Pemilu.
Sementara pejabat yudikatif mengadili hasil Pemilu, maka penyelenggara Pemilu itu berada di posisi keempat. Itu yang saya sebut quadropolitika. Dia itu harus diberi tempat tersendiri dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai cabang keempat. Nah, problemnya sekarang, untuk itu, perlu penataan. Sistem administrasinya terintegrasi secara nasional, kemudian tokoh-tokoh yang (menata) harus mumpuni. Idealnya, di masa depan ketua KPU itu negarawan. Yang tidak punya lagi kepentingan politik. Dia punya pengalaman politik. Misalnya, bagusnya, ketua KPU itu mantan ketua apalah, misalnya, yang tidak berpolitik. Atau mantan Menteri Dalam Negeri yang tidak berpolitik. Jadi, dia itu menguasai dan punya wibawa.
Pada saat pemilihan Presiden, Presiden incumbent itu peserta Pemilu, maka sang penyelenggara Pemilu harus setara dengan Presiden. Jadi, dia tidak boleh kalah wibawa dengan peserta Pemilu. Idealnya, ketua KPU di tingkat provinsi harus setara dengan gubernur. Kalau gubernur jadi peserta pemilu, dia tidak boleh inferior. Komisioner di masa depan itu harus orang pilihan. Begitu juga pegawai dan sistem kerjanya dan sebagainya.
Dari konsep yang Anda tuturkan tadi mungkin butuh berapa lama untuk negeri ini sampai ke taraf ideal?
Saya rasa, pertama, butuh orang yang memahami dulu masalahnya. Dan yang kedua, setuju dengan ide seperti yang saya sampaikan itu. Kalau orang sudah setuju mudah itu. Ini ‘kan masih belum (setuju). Orang masih menganggap KPU itu lembaga yang perlu diperlakukan – perlu dititipkan ke dalamnya: orang-orang yang bisa dikendalikan. Maka, dicarilah yang muda, tidak berpengalaman, tidak kritis, polos, yang baik. Begitu. Di seluruh Indonesia banyak orang titipan. Itu yang jadi problem. Dan itu juga yang banyak kami pecat!
***
Prof Jilmy masih menjadi penasihat Komnas HAM. Atau memberi nasihat kepada lembaga-lembaga negara yang mengundangnya. DPR dan DPD juga menghargai ilmunya. Dari luar negeri, undangan dari Australia mestinya pekan depan harus dia penuhi. Baru saja datang undangan dari Mesir melalui kementerian luar negeri mereka. Semua undangan itu ditujukan untuknya memberi ceramah tentang pengalaman Indonesia dalam proses demokratisasi.
Bersama beberapa koleganya, pengabdian Jimly menapaki jejak bangsa telah tercatat dalam sejarah. Secara pribadi – menurut beberapa teman dekatnya – lelaki kelahiran Palembang 17 April 1956 ini tidak mau menang sendiri.
Layaknya seorang profesor yang tekun mengajar, dia belum pernah mencuri perhatian publik hanya demi memulas nama besarnya seorang diri saja. Dan, kini, setelah agak jauh menyingkir dari riuh hingar-bingar sorotan popularitas, Jimly terus berjalan dengan langkah panjang kenegarawanan (Okezone.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi