
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP FOTO:TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku mendapatkan informasi soal adanya transaksi korupsi di Tanah Suci, Mekkah. Hal itu dilakukan demi menghindar dari jeratan KPK.
“Ada informasi, mereka transaksi korupsi dengan cara berumroh bersama. Ini ‘true story’. Mereka janjian umroh bareng, transaksi di sana, biar apa? Biar enggak ditangkap KPK,” ujar Johan, saat menjadi salah satu pembicara di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2015).
Namun, Johan tidak menyebut jelas informasi tersebut terkait perkara yang mana. Dia hanya menyatakan bahwa perkara tersebut adalah perkara lama yang diusut KPK.
Tidak hanya itu, masih banyak lagi aksi tindak pidana korupsi dilakukan dikait-kaitkan dengan ritual agama. Johan menyebut lagi, ada tersangka korupsi, yakni salah satu hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang ditangkap KPK saat malam takbiran. “Malamnya takbiran, kemudian ditangkap. Ada juga yang seperti itu,” ujar Johan.
Johan melihat hal itu sebagai fenomena, yakni di mana seseorang memaknai agama hanya sebagai ritual saja, tanpa memahami sekaligus melaksanakan makna di dalamnya. Dia sangat menyayangkan fenomena tersebut. “Bahkan, orang-orang yang kita dengar kata-katanya terjangkiti korupsi. Ada ustaz, kyai haji, pendeta. Entitas-entitas itu sudah tidak steril lagi. Agama hanya sekadar ritual sehari-hari,” cetus Johan.
Penyelenggara Negara Minta THR Masuk Kategori Pemerasan
Menjelang lebaran Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara tak meminta tunjangan hari raya karena itu dilarang.
“Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR. Itu dilarang,” terang Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
KPK akan menerbitkan surat edaran yang isinya pejabat atau penyelenggara yang tetap meminta THR, masuk kategori pemerasan. Sementara mereka yang menerima THR secara sukarela masuk kategori menerima gratifikasi.
“Kalau minta, bisa kategori pemerasan. Kalau sukarela, bisa ke gratifikasi,” kata Giri.
Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi, menambahkan, pihaknya mengeluarkan imbauan soal ini menjelang hari raya keagamaan. Karena banyak kiriman parsel diterima pejabat atau penyelenggara negara.
SUMBER:TRIBUNSUMSEL/AR
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi