TRANSFORMASINEWS.COM, JAWA TIMUR. TIM Saber Pungli Jawa Timur mengamankan sedikitnya Rp.2,6 miliar dari 125 tersangka dalam 63 kasus selama kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Dari Rp.2,6 miliar, yang terbesar adalah OTT dari Polres Sampang terkait dana desa. Jumlahnya mencapai Rp.1,5 miliar. Sisanya dari jajaran polres dan juga Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin di Surabaya, Minggu (26/3).
Dari kegiatan OTT terkait pungutan liar yang dilakukan, Machfud menjelaskan dari 63 kasus yang berhasil diungkap, 60 di antaranya masuk tahap penyidikan. Sedangkan tiga kasus lainnya menunggu sidang pengadilan.
Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memotong anggaran secara tidak resmi. “Selain itu, tersangka meminta imbalan secara tidak sah dalam pengurusan pelayanan publik dan pemerasan,”
ujarnya.
Barang bukti yang disita selain uang juga ada tiga unit mobil, delapan sepeda motor, 124 gram emas, dua buah laptop, sebuah mesin ketik, 17 telepon seluler, sebuah kalkulator, dan 74 sertifikat. Para tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan f UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.
Sumber: Mediaindonesia.com/