
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Direktur Utama dan General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), masing-masing bernama Yunus Nafik dan Rachmadi Permana, Selasa (22/8/2017) malam.
Penangkapan kedua petinggi PT ADI itu terkait kasus dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi. “Ini terkait dengan OTT di PN Jaksel,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi.
Pemantauan Poskotanews.com, Yunus dan Rachmadi digelandang oleh sejumlah penyidik KPK masuk ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jaksel, sekitar pukul 20:25 WIB.
Keduanya dibawa menggunakan dua mobil tahanan. Sebelumnya, Tarmizi terjaring dalam OTT yang dilakukan tim penyidik KPK di lingkungan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Senin (21/8/2017) siang.
Selain Tarmizi, penyidik juga menangkap empat orang lainnya: pegawai honorer PN Jaksel, TJ (dalam berita sebelumnya disebut TD); dua pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) yakni Akhmad Zaini dan FJG; serta S, sopir rental yang disewa Zaini.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetap status tersangka terhadap Tarmizi dan Zaini. Sementara, tiga orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari Zaini. Suap tersebut berkaitan dengan gugatan perkara Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd kepada PT ADI.
PT ADI digugat oleh Eastern Jason ke PN Jaksel karena dianggap cedera janji alias wanprestasi dalam pengerjaan sebuah proyek. Dalam gugatannya, Eastern Jason meminta PT ADI mengganti kerugian sebesar 7 juta dolar Amerika Serikat dan 131 ribu dolar Singapura.
Dugaan awal, suap yang diterima Tarmizi dari Akhmad itu untuk mematahkan gugatan Eastern Jason.
Panitera PN Jakarta Selatan Diberhentikan oleh MA

Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi, langsung mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara dari Mahkamah Agung (MA).
Sanksi diberikan usai Tarmizi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto mengatakan, surat pemberhentian untuk Tarmizi sudah ditandatangani pihak MA.
“SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara,” kata Sunarto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Sunarto menegaskan, pihaknya tak mentolerir jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurutnya, MA dan KPK pun sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengapresiasi langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan.
“Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan,” katanya.
Suhadi pun menuturkan, MA merasa prihatin dengan kembalinya terungkap praktik suap yang melibatkan panitera, yang kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, dia mengklaim pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.
“MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu,” imbuhnya.
Panitera PN Jaksel, Tarmizi, diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini. Uang ratusan juta itu diduga diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak.
Ini Kronologi Penangkapan Panitera PN Jaksel Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, praktik dugaan suap yang dilakukan Tarmizi, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Akhmad Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) bermotif pengamanan perkara.
Zaini diduga memberikan uang Rp425 juta kepada Tarmizi agar PN Jaksel menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI.
“Diduga Pemberian AKZ (Akhmad Zaini) selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ (Tarmizi), agar gugatan EJFS Pte, Ltd, terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonfensi PT ADI,” kata Agus, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Sebagaimana diketahui, kemarin siang, tim penyidik KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel. Dalam operasi senyap itu diamankan lima orang. Yaitu Tarmizi; dua kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini, dan FJG; pegawai honorer PN Jaksel, TJ, dan S, sopir rental yang disewa Zaini.
Awalnya, Agus memaparkan, penyidik lebih dulu menciduk Zaini di depan masjid PN Jaksel, sekitar pukul 12:30 WIB. Selanjutnya menangkap TJ di parkiran motor PN Jaksel.
“Setelah itu tim masuk ke ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan dalam ruangan.
Selain itu tim KPK juga mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang dan S di parkiran mobil,” papar Agus.
Menurut Agus, sebelum melakukan OTT di lingkungan PN Jaksel, tim penyidik KPK telah memantau pergerakan Zaini yang tiba di bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 8:00 WIB pagi dari penerbangan Surabaya-Jakarta. Terpantau pula Zaini sempat menemui Tarmizi di lingkungan PN Jaksel.
“Pada pertemuan itu, AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ, karena TMZ tidak dapat mencairkan cek tersebut. Setelah itu AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dibawa senilai Rp.100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukannya ke rekening BCA miliknya,” urai Agus.
Kemudian, Agus melanjutkan, Zaini melakukan transaksi pemindahanbuku antar-rekening BCA miliknya ke rekening TJ, pegawai honorer yang disebut-sebut bekerja sebagai office boy merangkap juru parkir, sebesar Rp.300 juta.
Alhasil, KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antar-rekening BCA milik Zaini ke rekening TJ, yaitu senilai Rp100 juta tanggal 16 Agustus 2017 dan senilai Rp.300 juta tanggal 21 Agustus 2017. “Kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih di dalam tas milik AKZ,” ucap Agus.
KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampungan dana. Sekitar pukul 13:00 WIB kelimanya dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan pimpinan KPK, akhirnya diputuskan Tarmizi dan Zaini berstatus tersangka.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tarmizi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Zaini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Pos Kota (julian/win/yp)
Posted by: Adim Transformasinews.com
