Panitera PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 300 Juta

Ilustrasi
ILUSTRASI UANG SUAP

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terkena Operasi Tangjap Tangan (OTT) satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/8/2017), diduga terkait tindak pidana suap.

Saat dikonfirmasi hal itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan tak membantahnya. Menurutnya, ada uang senilai Rp300 juta yang disinyalir sebagai suap untuk panitera berinisial TMZ itu. Uang itu diduga berasal dari dua pengacara yang juga ikut diciduk tim penyidik KPK.

“Iya (uang diduga suap dalam OTT panitera pengganti PN Jaksel sebesar Rp300 juta),” kata Basaria dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/8/2017).

Empat orang diamankan dalam OTT di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, siang tadi. Selain seorang panitera dan dua pengacara, seorang lainnya adalah seorang juru parkir merangkap office boy (OB).

KPK menduga uang suap yang diterima panitera pengganti itu terkait dengan pengamanan perkara perdata yang disidangkan di PN Jaksel. Namun lembaga antirasuah itu belum mau menyampaikan secara rinci kasus yang ditangani panitera itu.

“Terdapat indikasi transaksi suap terkait dengan sengketa perdata yang sedang berproses di PN Jaksel,” ujar Basaria.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah masih enggan menyampaikan identitas empat orang yang ditangkap siang tadi. Saat ini keempat orang itu masih dalam pemeriksaan.

“Untuk nama inisial belum bisa disebutkan. Ada unsur panitera dan pengacara, kami riksa dulu, peran masing-masing diamankan,” pungkasnya.

Febri menyatakan pihaknya memiliki waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa sebelum menentukan status dari masing-masing orang yang ditangkap tersebut. Soal sumber uang suap itu, Febri pun belum mau membeberkannya. “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” tuntasnya.

Mobil milik panitera yang disegel KPK
Mobil milik panitera yang disegel KPK

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Aroziduhu Waruwu langsung mendatangi Mahkamah Agung (MA) beberapa jam setelah anak buahnya diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/8/2017) siang.

Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, di Gedung PN Jaksel. “Ya (Ketua PN Jaksel langsung melapor ke MA) setelah satu atau dua jam, setelah penjemputan,” kata Made, sekitar pukul 16:30 WIB.

Made menerangkan, kedatangan Ketua PN Jaksel ke MA untuk mempertanyakan alasan penangkapan panitera pengganti, TMZ, oleh tim Satuan Tugas (Satgas) KPK. Terlebih, penangkapan tidak dilengkapi surat-surat dan tanpa disertai pemberitahuan terlebih dahulu.

Pihak PN Jaksel beranggapan KPK tetap harus memberikan informasi terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan. Termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

“Walaupun dia (KPK) penegak hukum tetapi untuk masuk ke apanya (kantor) orang apalagi untuk melakukan penjemputan itu paling tidak kan harus menyampaikan dulu lah, menginformasikan, walaupun itu tindakannya harus cepat. Kan perlu diketahui juga oleh pimpinan yang di sini sebagai orang yang dituakan di sini lah,” kata Made.

Hingga petang tadi, pihak PN Jaksel belum mengetahui pasti alasan penangkapan TMZ. Mereka berharap lembaga antirasuah segera menyampaikan keterangan secara resmi mengenai masalah hukum yang menyangkut panitera pengganti di PN Jaksel itu.

“Tentunya yang paling kami tunggu adalah konfirmasi atau penjelasan dari KPK apa sebabnya pegawai PN Jaksel ini dijemput seperti itu,” imbuh Made.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK mengamankan TMZ dan seorang pegawai honorer di PN Jaksel berinisial TD. Institusi pimpinan Agus Rahardjo itu juga menyegel lemari berkas dan mobil milik TMZ.

Belum ada informasi detail dari KPK mengenai penangkapan dan penyegelan tersebut.
Hingga malam ini KPK masih mengamankan dan memintai keterangan TMZ dan TD di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 24 jam untuk memproses dan menentukan status hukum mereka.

SUMBER: POSKOTANEWS (Julian)

POSTED BY: ADMIN TRANSFORMASINEWS.COM