Temui Rudi Rubiandini, Sutan Mengaku Hanya Tanyakan Soal PT Timas

TransformasiNews.com-Jakarta,Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana membantah disebut menitipkan PT Timas kepada terdakwa Rudi Rubiandini, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) agar dimenangkan dalam proses lelang Indonesia Deepwater Development (IDD) oleh Chevron.

Sebaliknya, ketika bersaksi untuk terdakwa Rudi, Sutan mengaku hanya menanyakan perihal proses izin yang belum juga dikeluarkan SKK Migas karena Timas sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Di Hotel Crown, Jakarta, pernah kami (Komisi VII DPR) mengadakan buka puasa bersama seluruh mitra kita termasuk SKK Migas. Saya hanya bicara sama beliau (Rudi), kenal Denny. Beliau jawab tidak,” kata Sutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2).

Sutan memaparkan bahwa temannya dari PT Timas mengeluhkan perihal izin yang belum juga dikeluarkan SKK Migas. Padahal sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang IDD Chevron, tetapi sudah lebih dari 20 hari perizinan belum dikeluarkan.(Berita Satu.com)

Oleh karena itu Sutan mengakui jika menitipkan perihal izin tersebut kepada Rudi Rubiandini.

Namun Rudi membantah terkait dengan PT Timas. Walaupun diakuinya pernah bekerjasama dengan perusahaan tersebut pada 1999.

Tetapi setelah didesak, akhirnya Sutan mengakui bahwa memang ada permintaan agar perusahaan lainnya dimenangkan.

Bahkan menurut Sutan, Rudi didesak oleh beberapa rekannya di Komisi VII DPR agar memenangkan perusahaan lain yang diduga PT Rajawali Swiber, yang digawangi oleh Denny Karmaina.

“Saya bilang ke Rudi, siapa yang terbaik, kita harus fair play (main adil),” tegas Sutan.

Seperti diketahui, dalam sidang dengan terdakwa Rudi Rubiandi sebelumnya terungkap bahwa Sutan pernah menitipkan perusahaannya ke terdakwa Rudi Rubiandini.

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Gerhard Marteen Rumeser selaku Tenaga Ahli bidang Operasional SKK Migas, yang didengar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/2).

“Benar (Rudi katakan tolong dikawal biar PT Timas sebagai penawar terendah yang menang). Tetapi pesan itu hanya di-foward (teruskan) ke saya. Itu foward-an pesan singkat dari SB (Sutan Bhatoegana) ke Rudi terus ke saya,” jawab Gerhard setelah dicecar perihal SB yang diakuinya sebagai Sutan Bhatoegana, oleh hakim anggota, Anwar.

Namun Gerhard mengaku bahwa proses lelang yang diikuti oleh PT Timas tersebut belum ditentukan pemenangnya. Walaupun sudah ada pesan untuk mengawal dari Sutan Bhatoegana, yang mengaku komisaris PT Timas.

Perihal penitipan tersebut, telah dibenarkan oleh Rudi. Namun ia menganggap titip-menitip tersebut adalah hal biasa.

Sebelumnya, Gerhard menjelaskan bahwa ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran terendah terkait lelang proyek pengeboran, yakni PT Timas yang dijagokan oleh Sutan dan Sai Peng yang dikawal oleh Direktur PT Rajawali Swiber, Denny Karmaina.

Dari dua perusahaan tersebut, kemudian diakui Gerhard bahwa PT Timas memang menawar dengan harga paling rendah.

Tetapi kembali diakui Gerhard bahwa Denny protes dengan memberikan bukti-bukti dan meminta supaya Sai Peng yang dimenangkan.

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016