TransformasiNews.com -Jakarta,Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, terungkap jika uang tersebut hasil praktik haram Akil sebagai hakim konstitusi. Dia menggunakan jabatannya untuk memeras calon kepala daerah yang bersengketa di MK. Untuk memenangkan sengketa, Akil mematok tarif Rp3 miliar hingga Rp20 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Berikut rincian tarif yang diminta Akil jika calon kepala daerah ingin memenangkan sengketa:
Tarif untuk menangkan sengketa Pilkada Lebak & Gunung Mas, masing-masing Rp3 miliar
Akil Mochtar meminta uang Rp3 miliar jika Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Wakilnya Kasmin jika ingin permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebk, Banten pada 2013, dikabulkan.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, turun tangan mengurus permintaan Akil. Atut mengutus adiknya agar membereskan permintaan Akil. Wawan hanya bersedia menyediakan dana Rp1 miliar, sebagai pelicin sengketa.
Tarif yang sama juga dikenakan Akil kepada calon Kepala Daerah Lebak, Hambit Bintih.
Rp7,5 miliar untuk menangkan Ratu Atut-Rano Karno di Pilgub Banten
Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana memberikan Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di MK.
Pilgub Banten digelar pada 2011. Ada tiga pasangan yang bertarung yakni Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, Wahidin Halim dan Irna Narulita, serta Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki.
Hasil rekapitulasi KPU Banten menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang. Kemenangan Ratu Atut digugat oleh Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun Muzakki, dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.
Wawan memberikan Rp7,5 miliar kepada Akil dengan cara ditransfer secara bertahap ke rekening CV Ratu Semangat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Akil Palak Bupati Empat Lawang & Gubernur Jawa Timur, masing-masing Rp10 miliar
Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah memberikan uang suap Rp10 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatannya atas sengketa Pilkada Empat Lawang.
Budi Antoni meminta bantuan Muhtar Effendy untuk menyerahkan Rp5 miliar dan USD500 kepada Akil di rumah dinas di Widya Chandra III, Jakarta Selatan.
Akil juga meminta Rp10 miliar terkait pemenangan pasangan Gubernur Jawa Timur dan Wakilnya, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) yang bersengketa di MK.
Permintaan itu disampaikan Akil melalui BlackBerry Messenger kepada tim sukses KarSa, Zainuddin Amali, yang juga Ketua DPD I Golkar Jawa Timur pada1 Oktober 2013.
“Suruh mereka siapkan Rp10 M saja kalau mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, enggak mau saya,” begitu bunyi pesan singkat Akil kepada Zainuddin Amali.
Akil juga Minta Wali Kota Pelembang Sediakan Rp20 miliar
Wali Kota Palembang, Romi Herton dan wakilnya Harno Joyo juga disebut menyuap Akil Rp20 miliar.
Romi merasa tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Samudra dan Nelly Rasdania. Atas hasil itu, Romi kemudian menyampaikan kepada Muhtar Ependy akan mengajukan gugatan ke MK yang dilanjutkan kepada Akil.
Uang suap sampai ke tangan Akil kembali melalui Muhtar Ependy. Pada 16 Mei 2013 di BPD Kalbar Cabang Jakarta Pusat, Romi melalui istrinya Masitoh menyerahkan uang Rp12 miliar dan Rp3 miliar dalam bentuk dDolar Amerika Serikat kepada Akil melalui Muhtar.
Setelah putusan dibacakan, Romi Herton memberikan sisa uang yang dijanjikannya sebesar Rp5 miliar kepada Akil melalui Muhtar Effendy.
Muhtar kemudian menyerahkan uang Rp3,866 miliar kepada Akil melalui transfer rekening giro atas nama CV Ratu Semangat di BNI cabang Pontianak no: 3812081001 dan Rp7,5 milar secara tunai.
Sementara sisanya sekira Rp8,5 miliar atas izin Akil dikelola Muhtar untuk modal usaha. Total penerimaan Akil dalam penanganan sengketa Pilkada ini senilai Rp19.866.092.800 (Okezone.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi