Jakarta – Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) Hikamahanto Juwana menampik bahwa sidang etik yang digelar secara terbuka merupakan pencitraan publik.
Ia berdalih sidang tersebut dilakukan terbuka guna menghindari tudingan adanya kongkalikong.
“Kami lakukan terbuka supaya enggak ada kongkalikong. Enggak ada keinginan melindungi yang bersangkutan,” kata Hikmahanto usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (9/10/2013) malam.
Guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia itu menuturkan, MKH dibentuk buat menilai pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar selaku ketua MK.
“Tujuannya kalau ada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka dilakukan suatu proses,” jelasnya.
Hikmahanto tidak mau jika kemudian langkah pemeriksaan yang dilakukan MKH lalu disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi dinilai sebagai bentuk pencitraan belaka.
“Ada yang siarkan live itu di luar kendali kami,” ujar dia. (inilah)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
