PALEMBANG,– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menyidangkan kasus pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (21/8/2013) meskipun tanpa dihari teradu (KPU Sumsel).
Sidang yang akan dipimpin langsung Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie agendanya mendengarkan pengaduan dari pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak teradu.
Pihak Pengadu I diwakili oleh Advokat Alamsyah Hanafiah, Pengadu II Suparman Romans dan Pengadu III Munarman. Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah dan empat anggotanya yaitu Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang, menjadi pihak teradu.
Menurut Munarman, KPU Sumsel dinilai tidak cakap dalam menyelenggarakan pemilihan gubernur Sumsel 2013. Ini lantaran KPU Sumsel tidak mendiskualifikasi pasangan calon gubernur nomor 4, Alex Noerdin-Ishak Mekki yang telah dinyatakan terbukti menggunakan anggaran APBD dalam berkampanye.
“Undang-undang menyebutkan KPU berhak mendiskualifikasi calon jika terbukti menggunakan keuangan negara. Namun amanat ini tidak dijalankan KPU Sumsel,” ujar Munarman, yang mewakili pasangan calon gubernur Sumsel, Eddy Santana Putra-ANisja Djuita Supriyanto.
Munarman menilai tidak ada alasan bagi KPU Sumsel untuk tidak mencoret pasangan calon incumbent tersebut. Pasalnya, penggunaan APBD Sumsel sebesar Rp1,4 triliun oleh calon incumbent itu sudah terbukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Majelis, Nur Hidayat Sardini berharap KPU Sumsel dapat memberikan keterangan mengenai hal ini dalam sidang selanjutnya. Ia memerintahkan Badan Pengawas Pemili dihadirkan dalam sidang mendatang karena lembaga ini yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan DKPP.
Terpisah komisioner KPU Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan pihak membenarkan tidak bisa hadir dalam sidang tersebut, karena memiliki kegiatan yang sudah diagendakan sebelumnya di KPU Sumsel.
“Kita sudah memberitahukan pihak DKPP untuk penjadwalan ulang, karena kita sudah ada agenda sebelumnya,”pungkas Kelly. (tribunnews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi