Setahun Diintai, Bandar Narkoba di OKU Akhirnya Dibekuk

SRIPOKU.COM/LENI JUWITA Bandar narkoba jenis sabu menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU. Foto diambil Minggu (9/3/2014).

SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Bandar narkoba jenis sabu menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU. Foto diambil Minggu (9/3/2014).

 

TRANSFORMASINEWS.COM, BATURAJA – Unit Resnarkoba Polres OKU berhasil membekuk bandar besar narkoba Yopi (37) warga Dusun Baturaja Kecamatan Baturaja Timur, Minggu (9/3/2014).

Menurut informasi, penangkapan dilakukan pukul 03.45 saat bandar narkoba sedang mempersiapkan narkoba jenis sabu sabu untuk dipasarkan. Bandar yang sudah lama menjadi target polisi ini ditangkap bersama kurirnya Ardi Wiranata (20) warga Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim. Tersangka memang terkenal cukup licin dan memiliki jaringan yang cukup besar dalam bisnis narkoba.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Raphael Bukit Jaya Lingga ST menjelaskan, untuk membongkar jaringan narkoba yang sedang digeluti pelaku memang membutuhkan kerja keras dan keuletan petugas. Polisi mendapat informasi setiap transaksi selalu dilakukan di rumah tersangka. Kemudian pelaku juga selalu menyuruh pembeli untuk mengkonsumsi narkoba yang dijualnya di rumah sang bandar.

Menurut Kapolres, dari hasil penggerebekan di rumah bandar narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ineks warna putih merk mersi, empat paket sabu, alat penghisap sabu (bong, red), satu unit timbangan digital, plastik klip serta uang tunai hasil penjualan sabu seniali Rp 13 juta.

Menurut keterangan tersangka Yopi, dirinya menggeluti penjualan barang haram ini sudah setahun belakangan. Setiap harinya tersangka bisa menjual sabu sebanyak lima paket, dari penjualan tersebut dirinya berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 juta setiap harinya.

“Setiap hari aku biso jual sampe limo paket sabu, keuntungan Rp 500 ribu per paketnyo,” aku tersangka seraya menambahkan total keuntungan perharinya Rp 2,5 juta setap hari.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH mengatakan, tersangka Yopi sudah setahun menjadi target operasi polisi, bahkan tersangka adalah atensi dari Mabes Polri dan Polda Sumsel selama ini. Sebab masyarakat juga sudah banyak resah dan melaporkan secara online website ke Polri dan Polda Sumsel sehingga nama pelaku sudah dicatat.

Kapolres OKU didampingi Kasat Narkoba mengaku sangat bersyukur berhasil menangkap bandar narkoba yang satu ini, sebab ini sudah lama menjadi pekerjaan rumah Polres OKU sejak 11 bulan bulan lalu. Keberhasilan mengungkap jairngan narkoba ini menurut Kapolres OKU tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang senantiasa member informasi kepada polisi setiap gerak gerik pelaku.

”Petugas sempat kewalahan karena dihadang warga sekitar saat akan membawa kedua pelaku ke Mapolres OKU,” terang Kapolres OKU seraya menambahkan bahkan ada yang memprovokasi untuk menyerang polisi.

Namun polisi berhasil menyakinkan warga dengan menunjukan barang bukti yang disita dari rumah bandar narkoba. Tersangka dan kurir dijerat Pasal 114 KUHP tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(SRIPOKU.COM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016