Transformasinews.com | Muara Enim — Dugaan penyerobotan lahan seluas 36 hektar dan praktik maladministrasi dokumen yang melibatkan manajemen PT Surya Bumi Agrolanggeng resmi bergulir ke ranah hukum.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Satu Nasional bersama korban, Derajat Kurniawan, S.T., M.T. (yang akrab disapa Dodi Tano), melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim pada Rabu (28/10/2026).
Langkah hukum ini diambil akibat dugaan transaksi ilegal pembelian tanah milik almarhum Sutrasno yang diwariskan kepada Derajat Kurniawan, S.T., M.T.. Akibat penyerobotan dan dugaan pemalsuan dokumen administrasi tersebut, pihak korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5,6 miliar.
”Hari ini saya melaporkan ke Polres Muara Enim dengan laporan atas penyerobotan tanah milik orang tua saya (Sutrasno) dan saya sebagai ahli warisnya melaporkan atas pelanggaran Pasal 502 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyerobotan atau penipuan hak atas tanah yang diberlakukan mulai 2 Januari 2026,” tegas Derajat Kurniawan, S.T., M.T..
Pria yang akrab dengan panggilan Dodi Tano tersebut juga menjelaskan bahwa lahan yang berlokasi di Ataran Kersik, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang tersebut telah dikuasai keluarganya secara sah sejak tahun 1979. Namun, PT Surya Bumi Agrolanggeng diduga menguasai lahan tersebut secara sepihak dengan dalih telah membelinya dari pihak lain menggunakan dokumen administratif yang diterbitkan oleh desa di luar wilayah objek tanah berada.
”Tanah yang diserobot oleh perusahaan seluas kurang lebih 36 hektar dan yang dikuasai perusahaan kurang lebih 10 hektar yang telah dijadikan kebun kelapa sawit dan seharusnya ada kebun kemitraan masyarakat, Desa Penanggiran termasuk HGU PT Surya Bumi Agrolanggeng, namun saat ini dijadikan sebagai kebun sawit inti,” jelasnya
Sebelum membawa perkara ini ke jalur kepolisian, pihak LSM Komando Satu Nasional dan perwakilan warga sebenarnya telah berupaya melakukan penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan. Namun, somasi serta panggilan mediasi resmi yang dijadwalkan oleh Camat Gunung Megang berulang kali diabaikan oleh pihak manajemen PT Surya Bumi Agrolanggeng.
Atas dasar itulah, LSM Komando Satu Nasional mendesak jajaran penyidik Polres Muara Enim bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memeriksa oknum serta manajemen perusahaan yang terlibat dalam karut-marut sengketa lahan ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pers telah beritikad baik mengupayakan konfirmasi kepada humas dan manajemen PT Surya Bumi Agrolanggeng, namun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi terkait laporan hukum tersebut.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi