JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dilansir dari CNBC Indonesia, dalam putusan tersebut MA menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi langsung oleh pihak penggugat, HM Subhan, melalui sistem e-court.
”Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga petitum utama, yakni meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut dari pemegang kewenangan, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Kabar dikabulkannya permohonan kasasi tersebut juga disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram resminya.
”Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.
Denny menilai bahwa vonis yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini sejalan dengan putusan perselisihan di Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengenai syarat administrasi pendidikan pencalonan.
”Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi