Mangkir Pemeriksaan Saksi Kasus Suap HGB, MAKI Minta KPK Terbitkan Surat Penjemputan Paksa Nusron Wahid

 

Transformasinews | Jakarta — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dilansir dari Warta Ekonomi, desakan penjemputan paksa tersebut disampaikan lantaran Nusron dinilai sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait penanganan perkara dugaan suap penanganan Hak Guna Bangunan (HGB).

​Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah penjemputan paksa perlu dilakukan agar proses penegakan hukum perkara tersebut tidak terhambat akibat ketidakhadiran saksi.

​“Untuk ini, saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara misalnya,” kata Boyamin.

​Lebih lanjut, Boyamin menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron yang disebut-sebut melakukan perjalanan dinas ke luar negeri saat agenda pemeriksaan dijadwalkan oleh penyidik.

​“Nah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa? Jadi, ini tampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” tegas Boyamin.

​Dalam perkara ini, KPK memanggil Nusron Wahid guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian, hingga saat ini pihak lembaga rasuah masih mengkaji dan mendalami alasan resmi di balik ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016