TransformasiNews.com Palembang – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 10 unit dump truk senilai Rp 3,3 miliar, di Dinas Kebersihan Kota (DKK) Kota Palembang, terus dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Palembang. Namun, Selasa (25/02), karena penyidik sibuk persiapan simulasi pemilu 2014, hingga pemeriksaan ketiga saksi yang datang, batal dilakukan.
Sebenarnya dalam pemeriksaan itu, empat saksi dijadwalkan dimintai keterangan, yakni Edwin Khotomi, Amri Yunus, Evi Hasumani, dan Neneng Susanti. Namun, saksi Edwin tak terlihat datang memenuhi panggilan penyidik, hingga hanya tiga saksi yang bersedia dimintai keterangannya, kemarin.
Akan tetapi, karena penyidik sibuk persiapan simulasi pemilu 2014, yang melibatkan 1.200 personel Polri, dan 360 anggota TNI, hingga pemeriksaan ketiga saksi itu diundur hari ini. Pantauan Palembang Pos, ketiga saksi datang ke Mapolresta Palembang, pukul 08.00 WIB. Dimana, kedua saksi yang perempuan sudah duduk di ruang Unit Tipikor, menunggu giliran diperiksa. Tak lama kemudian, datang lagi satu saksi laki-laki berpakaian rapi, sambil menenteng buku.
Sang saksi pria terlihat tenang, ketika melangkah pergi, setelah dijelaskan penyidik, kalau pemeriksaan diundur. Sedang dua saksi perempuan, menutupi wajahnya saat awak media berupaya mengambil gambar mereka. Namun, ketiga saksi itu tak satupun yang mau buka mulut, ketika ditanya wartawan.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit Tipikor Iptu Rendra, dijumpai dilokasi simulasi persiapan pengamanan pemilukada 2014 menegaskan, hari ini (kemarin,red) telah melayangkan surat pemanggilan kepada 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 10 Unit dump truk di DKK Kota Palembang.
“Harusnya 4 orang saksi hari ini (kemarin,red) kita periksa, tapi karena kita lagi ada PAM persiapan pengamanan pemilu, jadi kita undur harinya. Besok (hari ini,red) kita pastikan mereka semua akan kita periksa secara bergiliran. Hari ini (kemarin,red) ada 3 saksi yang datang, mungkin satu lagi berhalangan hadir. Untuk statusnya belum bias naik, karena masih tahapan dan baru akan menjalani pemeriksaan,” tegas Djoko.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Palembang, sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaaan dump truk di Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang tahun 2012.
Menurut Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Palembang Iptu Rendra sebelumnya, dua tersangka yang ditetapkan statusnya berinisial SW dan SN. Keduanya yang ditetapkan tersangka, dikarenakan dari hasil pemeriksaan terindikasi kuat melakukan korupsi yang merugikan keuangan Negara mencapai 3,3 miliar itu.
“Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Tetapi selalu dipantau pihak kepolisian, dengan selalu dimonitor keberadaan mereka. Tersangka SN dan SW dalam proyek itu, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga melakukan korupsi dengan cara menaikkan harga dari drafnya dan indikasinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Dari informasi yang didapatkan, SW dan SN diketahui mantan pejabat di lingkungan DKK Pemkot Palembang dan telah pensiun,” terangnya.
Kanit Tipikor saat disinggung jumlah kerugian negara belum diketahui pasti, tapi mencapai miliaran. “Karena kan kerugian itu masih diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kalau sudah ada hasil audit BPKP, keduanya baru bisa ditahan. Barang bukti pengadaan proyek berupa 10 unit dump truk, saat ini masih berada di Kantor DKK Palembang, agar tetap terawat. Dengan status 10 truk sudah disita, hanya saja penempatannya saja masih di DKK,” jelasnya.
Menurut informasi terpercaya yang beredar, diketahui proyek pengadaan sebanyak 10 unit dump truk sebagai armada DKK Palembang ini senilai Rp 3,3 miliar, yang dananya bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Dalam proyek pengadaan, tersangka SW sebagai ketua lelang yang melakukan pemesanan truk dari salah satu perusahaan di Jakarta.(Palpos.online)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi