TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istri Masyitoh didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,1 miliar dan 316,700 dolar AS. Suap diberikan saat Akil masih aktif sebagai Ketua MK melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy.
Jaksa KPK, Ely Kusumastuti mengatakan uang diberikan guna mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harnojoyo.
Dalam surat dakwaan dipaparkan Romi maju kembali dalam Pilkada Walikota Palembang periode 2013-2018. Pilkada yang digelar April 2013 lalu itu diikuti tiga pasangan calon yakni Mularis Djahri-Husni Thamrin, Romi Herton-Harno Joyo dan Sarimuda-Nelly Rasdania.
Sarimuda-Nelly keluar sebagai pemenang dengan raihan suara 316.923. Romi Herton-Harno Joyo memperoleh suara 316.915. Romi dan pasangannya lalu mengajukan keberatan ke MK pada 16 April 2013. Dari sinilah aksi suap menyuap terjadi. Adapun sidang dipimpin oleh Akil Mochtar, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
“Agar permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependy, selanjutnya Muhtar Ependy menyampaikan permintaan Romi Herton kepada Akil Mochtar,” terang Ely membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 20/11).
Akil menyetujui permohonan dari Romi. Dia lalu meminta Muhtar agar menyampaikan pesan ke Romi agar menyiapkan uang. Romi melalui istrinya, Masyitoh lalu Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan 316,700 dolar AS kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus. Penyerahan dilakukan pada 13 Mei 2013.
“Setelah penyerahan uang kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy, pada tanggal 14 Mei 2013 terdakwa Masyitoh menyerahkan penanganan permasalahan keberatan Pilkada Kota Palembang yang diajukan oleh terdakwa Romi Herton dan Harnojoyo ke MK tersebut kepada Muhtar Ependy melalui SMS berisi ‘Alhamdulillah tar, semua ayuk n kyai serahkan sama muchtar krn kami sda ga tau lg’,” urai Jaksa Ely.
Pada tanggal 18 Mei 2013, Muhtar Ependy menyerahkan uang sejumlah USD 316,700 kepada Akil Mochtar di Komplek Liga Mas Jalan Pancoran Indah III Pancoran Jaksel. Sedangkan pada tanggal 20 Mei 2013 Muhtar Ependy menyuruh Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp 3,866 miliar kepada Akil Mochtar pada rekening giro atas nama CV Rati Samagat di BNI Cabang Pontianak.
“Sedangkan sisa uang pemberian Romi Herton dan Masyito Rp 7,528 miliar disetorkan secara bertahap ke rekening atas nama Muhtar Ependy pada BPD Kalbar Canang Jakarta.
Majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang pada tanggal 20 Mei 2013 sesuai dengan permohonan yang diajukan Romi Herton-Harnojoyo. Dalam putusannya, MK menetapkan perolehan suara Kota Palembang denga kemenangan Romi Herton-Harno Joyo dengan perolehan suara 316.919 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan nomor urut 3 yakni Sarimuda-Nelly Rasdania menjadi 316.896 suara.
“Setelah putusan dibacakan, Romi Herton dan Masyito menyerahkan uang lagi kepada Akil melalui Muhtar Ependy yang diserahkan secara bertahap,” terang jaksa.
Transfer dilakukan ke rekening PT Promic Internasional pada Bank Panin KCP Pondok Gede pada tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya ke rekening Lia Tri Tirtasari pada Bank BCA KCP Klp Gading Villa sebanyak 3 kali pentransferan yaitu tanggal 30 Mei 2013 Rp 1 miliar, tanggal 25 Juni 2013 Rp 250 juta dan ke rekening Muhtar Ependy pada Bank BCA KCP Cempaka Putih sebanyak 2 kali pentransferan tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 500 juta dan 3 Juli 2013 sebesar 250 juta. “Sehingga jumlah keseluruhannya Rp 2,750 miliar,” sambung jaksa.
Romi Herton dan Masyito didakwa pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana .
Sumber: [rmol]