
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Untuk melakukan pembangunan diwilayah sumsel pakai dana APBN Tahun Anggaran 2016, dimulai dengan pelelangan sejumlah pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh POKJA PPBJ bidang PJPA dan PJSA Sumatera Selatan, dalam pelaksanaan tender melalui ULP diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) No.4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PUPR) No. 31/PRT/M/2016 tentang perubahan ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 07/PRT/M2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI.
Diantara pekerjaan yang kami maksud adalah Pembanguan lanjutan Saluran utama dan pembangunan saluran tersier di Kabupaten. Lahat, Kabupaten. Empat Lawang dan Pengembangan perluasan Embung Konservasi Kota Palembang sangat kental dengan nuansa pengaturan oleh pihak tertentu siapa yang akan dijadikan pemenangnya.
Sesuai dengan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 Khususnya Pasal.6d, dan Lampiran: Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Buku Standar PK.01 HS-Pascakualifikasi. Seperti pekerjaan dilingkup Kementrian PUPR satker Pelaksana Jalan Metropolitan Palembang, dari para pemenang pekerjaan tersebut diatas diguga kuat menyalahi aturan yang berlaku.
Sedangkan pembanguan perkuatan Tebing sungai Musi Desa Bailangu Kabupaten Musi Banyuasin 150 Meter Lanjutan dari Tahun Anggaran 2014 lalu yang dikerjakan Oleh PT.MARFRIJAYA ABADI dengan nilai kontrak sebesar Rp.24.112.491.000,- Proyek tersebut pada awal tahun 2015 lalu Roboh/Ambrok.
Kasus tersebut diduga sejak bulan Mei 2015 lalu ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sekayu dan sampai saat ini belum jelas hasil penanganan kasus tersebut.
Untuk berita lanjutan dan lebih detail redaksi masih menunggu Konfirmasi dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Ditjen SDA Kementrian PUPR di Palembang.
Penulis: Amrizal Aroni
Sumber: Koran Transformasi
Posted By: Amrizal Aroni