TRANSFORMASINEWS, Sebanyak 15 bungkus kecil ganja disita tim Resmob Polres Oku Timur dari Firmansyah (34) dan Hengky Wijaya (23) yang warga asal Desa Bukit Gemuruh Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, Senin (5/5/2014) sekitar pukul 20.00.
Selain mengamankan 15 bungkus kecil ganja kering, polisi juga menyita sepeda motor jenis Vega R warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3879 FY yang digunakan tersangka untuk mengedarkan ganja.
Setelah polisi menginterogasi kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyita dua bungkus ganja dari dalam kamar tersangka Firmansyah yang disimpan di dalam kantong plastik.
Informasi dari Kapolres Oku Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Narkoba AKP Indarmawan menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari kecurigaan dan informasi warga terhadap petugas yang kerap membawa dan memperjualbelikan ganja kepada masyarakat terutama kalangan anak muda.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya menangkap keduanya ketika sedang membawa ganja di salah satu ruas jalan Martapura. Awalnya kedua tersangka sempat mengelak, namun setelah digeledah oleh petugas, ditemukan bungkusan ganja dalam kertas koran yang berisi 15 paket ganja kering.
“Setelah menemukan barang bukti, kita langsung membawa keduanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Setelah mendapat pengakuan dari tersangka Firmansyah, polisi langsung menuju kediamannya dan menemukan ganja kering dibungkus kertas koran didalam kamar tersangka.
“Kita masih mengembangkan untuk mengetahui asal ganja tersebut. Kuat dugaan kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba antar kabupaten bahkan antar provinsi,” jelasnya. (Tribunnews.com)
