PANGKALAN BALAI-BANYUASIN – Kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan senilai Rp1,4 milair lebih yang dilakukan oleh tiga oknum instansi pemerintahan (Polres Banyuasin, UPTD Dispenda Sumsel di Banyuasin, Bank Sumsel Babel) mulai ditangani pihak Polda Sumsel.
“Kasusnya sudah ditangani polda. Sekarang masih dalam penyelidikan petugas,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombespol R Djarod Padakova, Jumat (25/10/2013).
Ia juga telah memintai keterangan sejumlah pihak serta mencari alat bukti, untuk memperjelas pelanggaran pidana apa yang dilakukan oleh pelaku dan siapa saja yang terlbat. “Belum ada tersangka, tentunya ada proses yang harus dilalui untuk menuju kesana,” kata Djarot.
Mantan Wadir Lantas Polda Sumsel ini menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus ini. Siapapun dia, kalau terbukti bersalah tentu saja akan dikenakan sanksi, sesuai hukum yang berlaku.
“Khusus untuk anggota yang diduga terlibat, telah ditangani oleh provos,” katanya.
Dia juga menyarankan kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bila hendak membeli kendaraan, periksa betul surat-suratnya sudah terdaftar atau belum.
“Untuk mengecek status kendaraan bisa di cek melalui SMS, ketik Sumsel ‘spasi’ nomor plat, kirim ke 9600. Contohnya Sumsel BG1234XX kemudan kirim ke 9600. Bila kendaraan tersebut telah terdaftar, akan mendapat balasan pemilik, status pajak dan jenis kendaraanya,” jelas Djarod.
Sementara itu dihubungi terpisah, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menegaskan akan segera memanggil Kepala UPTD Dispenda Kabupaten Banyuasin, H Marwan Fansuri S,Sos, terkait adanya praktik penghapusan pajak yang dilakukan tiga oknum instansi yang berada dalam satu atap di kantor Samsat Kabupaten Banyuasin itu. Karena hal itu berpengaruh terhadap PAD Banyuasin dari persentase hasil pajak kendaraan.
“Saya akan terlebih dahulu memanggil Kepala UPTD Samsat, agar tahu terlebih dahulu data serta persisnya kasus ini. Baru nanti saya sampaikan kepada media,” ungkapnya, Jumat (25/10/2013).
Dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti terkait praktik penghapusan pajak tersebut sehingga perlu adanya kroscek terlebih dahulu dengan mendengarkan keterangan pihak samsat. Namun, dirinya membenarkan bahwa pajak kendaraan bermotor memang satu komponen pemasukan daerah Kabupaten Banyuasin. Sehingga tentunya akan sedikit banyak berpengaruh pada pendapatan Kabupaten Banyuasin.
Dirinya berjanji akan segera mengambil langkah-langkah penyelamatan apabila telah mendapatkan keterangan dari pihak samsat, guna menyikapi praktik penghapusan pajak yang terjadi. “Setelah mendapatkan keterangan, saya baru akan mengambil langkah guna menyikapi persoalan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Kepala UPTD Dispenda Kabupaten Banyuasin, H Marwan Fansuri S,Sos menegaskan siap memberikan keterangan kepada Bupati Banyuasin, terkait praktik penghapusan pajak yang dilakukan oleh oknum pengawai instasi yang bernaung di dalam pelayanan satu atap, samsat.
“Kami siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Karena memang semuanya sudah terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan upaya pembersihan di tubuh samsat guna normalisasi pelayanan. Sedangkan ketiga oknum pegawai samsat saat ini telah dibebastugaskan dan telah menjadi pegawai biasa.
Sebelumnya diberitakan, aksi penghapusan pajak yang dilakukan sindikat di tubuh Samsat Banyuasin menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp1,4 milar perbulan September ini, karena negara telah mengeluarkan materi (BPKB , STNK serta nomor polisi kendaraan), namun tidak mendapatkan pemasukan berupa pembayaran pajak. Karena dana yang seharusnya menjadi pemasukan pajak negara tidak sama sekali disetorkan. (beritanda)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi