Perselingkuhan Dua Hakim Terungkap dari SMS “Nakal” dan Foto Mesra

TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA — Perselingkuhan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto dengan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu ternyata terjadi sejak 2009. Hubungan gelap dua hakim itu terungkap dari layanan pesan singkat (SMS) dan foto mesra mereka.

Istri Jumanto pada suatu malam di September 2009 membaca SMS dari Puji yang masuk di ponsel suaminya. Isi pesan singkat itu bernada mesra dan cenderung “nakal”. Dalam sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014), isi SMS itu dibacakan oleh Ketua MKH Timur Manurung.

Kalau kepada Jumanto, Puji mengirim SMS “nakal”, kepada putra Jumanto, Puji mengirimkan SMS bernada kasar hingga menghina. Puji sempat mengancam akan menyeret Jumanto jika anaknya nekat melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawasan MA.

“Kamu yang melaporkan aku ke mahkamah, bapakmu juga aku seret,” kata Puji.

SMS itu juga disertai kata-kata kasar yang menghina anak kedua Jumanto. Dalam sidang pemeriksaan dan pembelaan, Jumanto mengatakan bahwa SMS itu dikirim Puji karena putranya terlebih dulu mengirim SMS yang menghina Puji sebagai perempuan tidak bersusila.

Foto mesra

Bukan hanya SMS mesra. Dua orang penegak hukum itu juga punya foto mesra yang dipajang di ruang tamu dan kamar tidur di apartemen Jumanto di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

“Foto itu memperlihatkan Jumanto dan Puji berpelukan mesra, dibuat dalam ukuran besar dan berbingkai,” kata Timur.

Atas bukti itu, Jumanto berdalih foto tersebut hanya kenang-kenangan saat keduanya besama bertugas di PTUN Medan. Ia juga meminta maaf karena foto itu tidak diniatkan untuk dilihat orang lain.

Keluarga Jumanto juga sempat menangkap basah Jumanto dan Puji sedang berdua di luar tugas kedinasan. Mulanya, putra Jumanto memergoki ayahnya bersama Puji dalam satu mobil milik Puji pada Senin 26 November 2012.

Padahal, Jumanto sudah diantar putranya ke Bandar Udara Juanda, Surabaya sejak Minggu, 26 November 2012 untuk berangkat ke Banjarmasin. Dua anak Jumanto pun mengecek ke loket maskapai penerbangan yang digunakan Jumanto.

“Petugas mengatakan tidak ada penumpang bernama Jumanto yang berangkat ke Banjarmasin, Minggu malam. Yang ada adalah atas nama Jumanto, berangkat pada Senin pagi,” ungkap Timur.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada ibu mereka. Di Bandara, istri dan dua anak Jumanto mendapati Jumanto sedang bersama Puji.

Dalam pemeriksaan dan pembelaannya, Jumanto mengaku dekat dengan Puji. Hanya, dia membantah ada hubungan istimewa di antara keduanya. Keduanya hanya sering berjalan dan bermain tenis bersama.

MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Jumanto. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim.

MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin, Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sedangkan, dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri dan Ibrahim. Setelah memutus sanksi bagi Jumanto, MKH juga menyidangkan perkara Puji. (Deytri Robekka Aritonang) (TRIBUNNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published.