TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA -Bagi Anda yang berniat membeli mobil awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, tetapi karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya, mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas Batas Negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp. 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp. 100.000. Untuk roda empat dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp. 80.000, dengan peraturan baru ini akan menjadi Rp. 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp. 100.000 kini dikenakan biaya Rp. 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Keputusan ini menarik, pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan, sampai terbit, ini malah dinaikkan harganya!
Berikut Harganya :
Di informasikan untuk tarif PNBP SIM yang semula sesuai ketentuan PP No. 50 Tahun 2010 sekarang berlaku PP NO. 60 Tahun 2016 dan pelaksanaanya di Mulai tanggal 6 Januari 2017.
Untuk tarif baru pembuatan SIM dan perpanjangan sebagai berikut:
Sumber:Tribun Bali/kompas.com/Lantas Lamongan
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com