
ilustrasi dana APBD/NET
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo pada tanggal 2 Juni 2017 mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 yang mengatur hak keuangaan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD di daerah.
Dimana PP No.18 tahun 2017 akan menguras anggaran daerah. Ini hanya untuk kepentingan meningkatkan belanja pegawai yang diperuntukkan agar penghasilan pimpinan dan anggota DPRD lebih makmur dan sejahtera, dibandingkan rakyat yang mereka wakili di parlemen.
Tentu, dengan adanya peraturan ini sangat melukai rakyat. Tapi, sangat menguntungkan anggota dewan dengan terbitnya PP tersebut. Salah satu yang menguntungkan dalam PP tersebut adalah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD akan melejit, bersumber dari perolehan tunjangan komunikasi intensif bagi anggota dewan.
Dimana dalam PP No.18 tahun 2017, pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah tinggi bisa diberikan 7 kali lipat dari uang representasi Ketua DPRD bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah paling banyak 5 kali, diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Dan, pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah rendah, paling banyak 3 kali bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Padahal dalam peraturan terdahulu atau PP No.21 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD mencatat bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif masih kecil kelipatannya. Namun, sudah sangat menganggu fiskal keuangaan daerah.
Dimana dalam pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah tinggi (kaya) diberikan paling banyak 3 kali bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah sedang diberikan paling banyak 2 kali bagi pimpinan dan anggota DPRD. Dan, pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah rendah atau miskin, diberikan paling banyak 1 kali bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Jadi, dengan adanya kenaikan pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD adalah salah satu cara yang diperlihatkan pemerintahan Jokowi agar anggota dewan “gaji” bisa naik. Hal ini sangat memanjakan anggota DPRD saja.
Padahal pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dewan yang mengacu kepada PP No. 21 tahun 2007 saja, anggaran daerah atau APBD sudah ngos-ngosan untuk menambah penghasilan anggota DPRD ini.
Sumber:Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi