
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri), Country Manager ZSL Indonesia Hadrianus Andjar RaÒastanto (tengah) dan Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata (kedua kanan), menunjukkan papan deklarasi nota kesepahaman (MOU) kemitraan pengelolaan Lanskap (KELOLA) di Griya Agung Palembang, Sumsel, Kamis (26/5). Penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Provinsi Sumsel, Yayasan Belantara dan Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas dalam pengembangan Lanskap berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan hijau di Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA)
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA– Dana bantuan sosial (bansos) dan hibah pemerintah kerap menjadi lahan bancakan kepala daerah untuk kepentingan politik. Seperti penyalahgunaan dana bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara yang telah menjerat sang gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Ditemukan penyalurannya diberikan kepada lembaga-lembaga pendukungnya saat Pilkada. Kejaksaan Agung kembali menelisik penyelewengan dana Bansos Provinsi Sumatera Selatan yang diduga ada kepentingan politik dibelakangnya. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Ikhwanuddin mantan Kepala Kesbangpol dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, keduanya diduga tidak melakukan veriÒkasi data penerima bansos yang diduga Òktif.
Dari Kesbangpol penerima bansos kemudian diajukan kepada gubernur untuk diberikan persetujuan. “Masih didalami apakah kuasa pengguna anggaran (Gubernur Sumsel Alex Noerdin) berperan, jika cukup bukti kami akan tetapkan tersangka,” kata Arminsyah dihubungi gresnews.com, Sabtu (4/6).
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini menyatakan penetapan dua tersangka kasus Bansos Sumsel baru awal membongkar penyelewengan penyaluran dana bansos. Dilihat dari bukti yang dimiliki penyidik, ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab.
Arminsyah memberikan gambaran siapa yang dimaksud pihak lain. “Akan kita lihat dari alat bukti, lebih dekat ke atas atau ke bawah dari dua tersangka ini, ” terangnya.
Kasus penyelewengan dana Bansos Sumsel berawal dari pengaduan masyarakat, atas adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bansos dan Hibah 2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp.1. 492.704.039.000, yang kemudian di dalam APBD Perubahan menjadi Rp.2.118.889.843.100. Dengan rincian Dana Hibah Rp.2.118.289.843.100 dan Dana Bantuan Sosial Rp600.000.000.
Diduga mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi/klariÒkasi SKPD/Biro terkait.
Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang Òktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 1000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
RAWAN DISALAHGUNAKAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir jika dana bansos rawan disalahgunakan. Penyelewengannya meningkat saat akan dilaksanakan Pilkada. Temuan ICW menyebutkan dana Bansos dan Hibah kerap digunakan untuk kepentingan popularitas dan modal politik bagi incumbent mencalonkan kembali.
Menurut Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan, dalam penyaluran dana bansos kepala derah memegang otoritas langsung. Kepala daerah bisa menentukan lembaga mana saja yang bisa mendapatkan bantuan ini. Kata Ade, ada dua kepentingan kepala daerah dana bansos disalahgunakan.
Pertama untuk peningkatan popularitas. Programnya ada tetapi diatur konsepnya seolah menjadi bantuan dari kepala daerah. Kedua, dana bansos untuk modal politik. Dan dugaan kasus penyelewengan dana bansos Provinsi Sumsel juga bermotif untuk kepentingan politik.
Penyelewengannya ditengarai terkait proses politik di Palembang yang mengantarkan Alex Noerdin menjadi orang nomer satu di Sumatera Selatan 2014. Dana tersebut disalurkan ke sejumlah masjid, kegiatan karang taruna, kelompok tani serta kelompok pengajian.
Namun penerima diduga Òktif dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Dari penelusuran Gresnews.com seperti diberitakan sebelum ini, kasus penyimpangan dana Bansos dan Hibah Provinsi Sumatera Selatan ini pernah menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu pasang Herman Deru-Maphilinda Boer menggugat pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki. Akhirnya MK memutuskan dilakukan pemungutan ulang karena pasangan AlexIshak terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
Saat itu mantan Ketua MK Akil Moehtar yang memutus. Dengan putusan MK tersebut makin membuktikan dugaan money politic terselubung tersebut.
LSM-INDOMAN: Amrizal Aroni menyebutkan, Gubernur Alex Noerdin telah dengan sengaja menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel sebesar Rp1.492.704.039.000 (dana hibah dan/atau dana bansos), untuk memenangkan pemilukada tanggal 6 Juni 2013.
Amrizal menjelaskan, dasar laporan yang digunakan untuk mempolisikan Alex Noerdin, yakni fakta persidangan mutusan MK (11 Juli 2013), di mana MK dalam memutuskan perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, Permohonan Pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer, yang menyebutkan bahwa Alex Noerdin menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilukada tanggal 6 Juni 2013 yang lalu sebesar Rp1.492.704.039.000 yang berasal dari dana Hibah dan/atau Dana Bansos.
Kemudian, dalam fakta di persidangan terungkap bahwa Alex Noerdin selaku Gubernur sekaligus merupakan calon Gubernur Priode 2013-2018 telah membagikan sepeda motor kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di Sumsel senilai Rp17.850.000.000, hibah motor tersebut menggunakan plat hitam sesuai nama masing-masing nama P3N bersangkutan bukan memakai plat merah.
Selanjutnya, pembagian sembako murah lebih kurang 85.000 paket dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel senilai Rp.4.000.000.000, lebih diborong oleh tim sukses (timses) Alex Noerdin untuk dibagikan secara gratis di 15 Kabupaten/Kota Sumatera Selatan guna pemenangan pasangan Alex Noerdin Ishak Mekki.
Sembako tersebut disimpan di beberapa tempat antara lain rumah dinas Gubernur dan Asrama Haji sebagai markas timses Alex Noerdin Ishak Mekki yang dibagikan di wilayah Palembang.
Selain itu, saat akan dilakukan sidang di MK tanggal 1 Juli 2013 saksi bernama Ade Saputra merupakan pegawai honorer di Disperindag Sumsel, dibawa paksa oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat sehingga tidak bisa memberikan kesaksian terhadap mekanisme pembagian sembako.
Hal tersebut diduga kuat merupakan skenerio/sabotase dari pihak Alex Noerdin untuk tidak memberikan kesaksian di persidangan MK. Ade Saputra merupakan pencatat ke luar masuk sembako dan mendokumentasikannya.
MK juga meyakini bahwa Gubernur Alex Noerdin telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), diberikan kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial termasuk LSM.
Jadi, kata Amrizal, fakta persidangan membuktikan bahwa benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 tertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp1.492.704.309.000 seperti dibacakan hakim anggota Sarjono.
Oleh karena itu semua, Amrizal, meminta pihak-pihak yang mendapat pelaporan, khususnya KPK,Mabes Polri Kapolda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel serius memroses kasus Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan sekarang sudah terpilah jadi Gubernur dua priode.
Sesuai keputusan MK yang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang cukup besar dalam Pilkada Sumsel tidak menutup kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi.
Ditambah keluarnya hasil audit BPK Nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014 yang menyebut ada penyimpangan dana Bansos dan hibah.
Dengan dasar keputusan MK tersebut LSM-Indoman melaporkan keputusan MK tersebut ke KPK. Mabes Polri, Kapolda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tanda bukti laporan ke KPK Nomor: 2013-07-000112, tanggal. 15/07/2013 juga dilaporkan ke kejaksaan tinggi sumsel. Nomor surat. 010/PP./Indoman.VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013. Diterima staff tertanda Nuri tanggal 19/07/2013, tembusan disampaikan kepada: Aspidsus diterima staff bernama Berli tgl.19/07/13.
Juga melapor kepada Kapolda Sumsel, dengan nomor surat: 009/PP/Indoman/VII/2013. Tanggal surat 17/juli 2013. Laporan tersebut diterima langsung Kasetum tanggal 18/07/2013 jam 16:14 wib. Di Tembuskan kepada Kombes Pol.Raja Haryono/Direskrimsus Polda Sumsel diterima staff bernama Emilza.
Kemudian LSM indoman juga melaporkan ke Kapolri C/q Kabareskrim Mabes Polri. Dengan nomor surat: 010/PP/Indoman/.X dengan nomor surat:010/PP/indoman/IX/2013 tanggal.13 September 2013. Diterima staff bernama Agus tlp.0217218109 tanggal 16/09/2013.
Juga disampaikan ke Provos Mabes Polri diterima oleh Agusnan TLP.0217218136 tanggal 16/09/2013. Terakhir LSM indoman melaporkan kembali ke KPK untuk melengkapi laporan pertama di KPK, sekali ini memberikan laporan hasil Audit Hibah dan Bansos tahun 2013 yang Hasil Auditnya Rp.821 milliar tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Alex Noerdin usai diperiksa beberapa waktu lalu mengakui ada dugaan penyalahgunaan dana bansos dan hibah sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dan salah satu rekomendasi BPK pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp.15 miliar. Alex saat itu mengaku jika jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK kala itu. “Itu kami sudah tindak lanjuti semua,” kata Alex usai diperiksa saat itu.
Sumber: GRESNEWS/TRANSFORMASI
Editor : Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi

