Pengamat: Muara Kasus Century ke Presiden

 

IST

IST

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TRANSFORMASINEWS, Jakarta – Pernyataan Presiden SBY bahwa kebijakan bailoutBank Century tidak bisa diadili, syarat makna. Presiden punya kepentingan pada kasus yang mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

Pengamat komunikasi politik Nurudin mengatakan, pernyataan SBY itu jelas bertolak belakang dengan kasus hukumnya. Karena, kasus Century yang sudah menetapkan tersangka dan ada indikasi kerugian negara, menjadi bukti ada kesalahan pidana.

Menurut Nurudin, kasus ini memang menyentuh elit negeri ini. Pernyataan presiden itu, katanya, bukti bahwa kasus ini bermuara ke presiden.

“Presiden jelas punya kepentingan atas kasus Century karena sebagaimana diketahui muaranya bisa sampai presiden,” jelas Nurudin, saat dihubungi, Selasa (12/3/2014).

Pernyataan Presiden SBY juga ini sudah ditentang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, KPK meminta Presiden SBY tidak mencampuri urusan hukum Century.

Kasus Century sudah memasuki babak baru pasca sidang tersangka yang juga mantan Deputi V Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Nama Wakil Presiden Boediono didakwa turut aktif dalam pengucuran dana Rp6,7 triliun pada 2008 ini. Saat itu, Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia.

Kata Nurudin, kasus ini juga tidak akan lepas dari nuansa politis. Karena, kasus hukum ini melibatkan para pelaku politik.

“Pernyataan Presiden SBY itu jelas punya konsekuensi politis tinggi,” tegas pengajar Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Muhammadiyah Malang ini. ( INILAHCOM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016