Tak Akan Lapor Balik, Biar Masyarakat Menilai
Mantan cabup OKI Sri Anggraini (38), tidak pernah menyangka jika orang yang telah ditolongnya karena terlilit utang, justru menusuk dari belakang, hingga dirinya dilaporkan ke polisi dalam kasus Penipuan senilai Rp 100 juta. Selain itu, harta kekayaan Sri sendiri mencapai 9,7 miliar setelah diaudit KPK, hingga tak masuk akal, dirinya masih mau menipu. Berikut penuturan Sri Anggraini kepada wartawan.
Nurmuin – Kayuagung
Ditemui wartawan, Sri Anggraini mengaku, awal kenal Mulyanto, mantan Kades Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, OKI ini, saat dirinya bertandang ke rumah rekannya Ek, di Desa Tebing Suluh, sekaligus perwakilan Majalah Pressisis Hukum yang bermitra dengan Mabes Polri, sedangkan dirinya sebagai kepala perwakilan Sumsel.
Saat itu, sambung Sri, Mulyanto berkeluh kesah dengan Ek, karena dilaporkan ke Polres OKI, tuduhan penggelapan mobil warga. Selain itu, Mulyanto juga akan dlaporkan warga Desa Tanjung Sari II; dan Desa SP 6, lantaran membawa kabur uang warga Rp 400 juta dalam swadaya listrik.
Kemudian dirinya memfasilitasi kedua persoalan itu, hingga bisa dicairkan. ‘’Sebenarnya uang yang dibawa kabur itu adalah uang program swadaya fiktif oleh pelapor, karena kalau proyek Lisrik Desa (lisdes) yang baru dilaksanakan ini, kemudian disepakati untuk proyek lisdes ini ditunjuk saya,” ujarnya.
Saat saya disuruh warga menanyakan uang Rp 400 juta kepada Mulyanto. “Yuk aku minta tolong nian, aku dak katek apo-apo lagi, aku teko makan lagi saro, cakmano aku nak malekke duet 400 juta,” ujar Sri menirukan ucapan Mul. Setelah itu Mul menawarkan diri ikut bekerja dengannya, agar dapat uang membayar uang yang dibawanya kabur.
“Kau ni Mul gek berhianat kalu aku ajak begawe, sebab proyek Eko bae di Mesuji kau ambek, lalu Mul bersumpah idak akan mengulangi,” katanya. Setelah itu, Mul diajak di proyek Lisdes, meski sempat ditolak kades Tanjung Sari II dan Kades SP 6. “Saya yang menjamin warga bahwa Mulyanto tidak akan mengulangi hal serupa,” jelasnya.
Setelah proses administrasi selesai, kemudian pembagian tugas dan wewenang masing-masing sudah dibagi, proyek lisdes di dua desa tersebut adalah Rp 4,5 juta per warga untuk 300 orang dengan nilai proyek mencapai Rp 2,7 miliar. Dari harga itu, Mul dapat kontrak Rp 2,7 juta dan untung Rp 1,5 juta, hingga bisa bayar utang, setelah biaya dibayar ke PLN. ‘’Untuk kontrak Desa Sukamaju atau SP 6 silakan dikurang Rp 400 juta, sehingga warga hanya membayar sisanya saja,” ujar Sri.
Namun dalam perjalanan pekerjaan, Mulyanto sudah berani mengambil uang sendiri tanpa sepengetahuannya selaku penanggungjawab pekerjaan. Bahkan Mulyanto juga secara berani untuk memberikan janji sebesar Rp 55 juta untuk masing-masing desa dan KUD Desa SP 6 sebesar Rp 75 juta.
“Saat proyek sedang berjalan, ternyata kasus uang Rp 400 juta yang digelapkan Mul dilaporkan LSM ke Polres OKI. Mul ini takut dan melapor kepada saya, minta diselesaikan dan meminjam uang Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan, padahal kasus itu sudah selesai dan ada pernyataannya,” katanya.
“Dana tahap satu sudah selesai sebesar 25 persen dari modal sudah dipakai oleh Mul untuk membayar utang Rp 400 juta uang yang telah digelapkannya. Setelah satu minggu datang laporan dari kades, bahwa uang telah diserahkan kepada Mul, tetapi tidak diserahkan kepada saya,” katanya.
Akan tetapi Mul justru berkelit dan menyatakan uang tersebut tidak pernah diambilnya, meskipun dalam pengambilan uang dilengkapi dengan kwitansi resmi. Namun saat dirinya mempertanyakan uang Rp 100 juta untuk mengurus kasus itu, Mul mengatakan bahwa pakai uang pribadinya.
“Saya berfikir artinya dia licik dengan saya, alengke lemak nya Mul duet diambek, tetapi tidak diserahkan kepada saya. Kemudian saya SMS dia dan menyatakan uang sudah diperlukan oleh pihak Polres, meskipun itu tidak ada dan uang itupun tidak semuanya ditransfer sekaligus, akan tetapi secara bertahap ke rekening saya,” ujarnya.
Selanjutnya uang pakai olehnya karena memang uang itu adalah miliknya; dan Mul tidak memiliki hak untuk marah. Selanjutnya Mul mengambil uang ke Desa Tanjung Sari dengan cara menjual namanya dan EK sebesar Rp 135 juta, sehingga jumlah seluruh uang yang telah diambil sebesar Rp 1,04 miliar.
“Itu keuntungan saya sudah diambilnya Rp 230 juta, saya temui dan telepon tidak bisa dihubungi dan akhirnya bisa bertemu, dan kembali dia mengaku salah. Karena menjelang pilkada saya sibuk dan saat saya datang ke Tanjung Sari II untuk menyelesaikan pencarian tahap ketiga, ternyata disana masih ada yang harus diselesaikan yakni janji Mul kepada dua desa yang masing-masing Rp 55 juta dan KUD sebesar Rp 75 juta, dan warga tidak tahu-menahu karena Mulyanto adalah pekerjanya. Mereka ini langsung memotong uang yang akan diberikan kepada saya, setelah dihitung seluruh keuntungan saya sudah diambil sama Mul,” katanya.
Menurutnya, harusnya Mul berterima kasih kepada dirinya yang telah membantunya dari kejaran warga karena telah melarikan uang Rp 400 juta, dirinya juga tidak berfikir untuk menuntut balik Mul yang telah melaporkannya ke polisi. “Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, kalaupun nanti saya harus dipenjara saya siap. Terus terang saya malu dengan warga Tanjung Sari II dan Desa SP 6, tetapi saya tidak menyangka Mul akan tega berbuat seperti ini. Biarlah masyarakat menilai siapa yang salah,” katanya. (palembang-pos)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi