TRANSFORMASINEWS.COM, LAHAT. Kasus Tindak kekerasan Terhadap bocah kelas 3 SMP, M.Faqih Hidayat Lubis (15) Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur,Kabupaten Lahat,yang menyebabkan korban meninggal dunia Telah memasuki masa sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (08/12/2016) tiga minggu yang lalu.
Kasus Penganiayaan yang sempat membuat warga Arahan heboh lantaran terduga pelaku Marta Adiansya (40) yang juga warga satu desa dengan korban menambah daftar panjang kasus penganiayaan dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Merapi Timur Kecamatan Merapi Timur,Kabupaten Lahat.
Dalam sidang putusan di pengadilan negeri lahat yanh ketuai oleh Bapak Agus pancara akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal kepada Terdakwa Marta (40) dengan penjara kurungan selama 15 Tahun dan denda Rp 1 Milyar subsidier 6 bulan penjara.
yang mana tertuang dalam Pasal 40 ayat 3 UUD 1945, Keputusan yang diberikan oleh Hakim dalam persidangan itu lebih berat dari Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang mana dalam tuntutanya terdakwa Marta hanya menjalani penjara kurungan selama 13 Tahun penjara saja.
Dalam pertimbangan putusan yang di bacakan oleh majelis Hakim.terdakwa Marta terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak pidana kekerasan terhadap anak M.Paqih hidayat lubis dengan cara mendorong,memukul serta menendang dada korban sehingga korban Terhempas di pondok di samping rumah korban sehingga bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 smp Tersebut meninggal dunia ke esokkan harinya di RSUD Dr.H.M.Rabbain muara enim.
Dimana hal tersebut di perkuat dengan hasil visum et Refertum Forensik dan hasil pemerikasaan Autopsi terhadap jasad korban di pemakaman umum Desa Arahan oleh Tim kedoktoran forensik polda Sumsel 40 Hari setelah korban meninggal dunia, di dalam keterangan itu menyebutkan bahwa adanya penyumbatan pada pembuluh darah di bagian Tulang Tengkorak bagian belakang, patah tulang rusuk dan luka memar di bagian dada korban yang di akibatkan trauma dari kekerasan benda Tumpul dan menurut hakim itu sesuai dengan keterangan Saksi dan alat bukti yang telah di periksa selama masa di persidangan.
Terdakwa Marta yang pada saat sidang putusan tidak di dampingi oleh penasehat hukumnya (PH), mengatakan bahwa Dia akan fikir-fikir dahulu akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang telah di jatuhkan hakim kepadanya.
Ibu korban Yuliana (50) mengatakan pada Awak Media “Saya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada para hakim yang telah bijak menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku yang telah merenggut nyawa nanak kesayangan saya.
“Syukur Alhamdulillah hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang maksimal lebih berat dari tuntutan jaksa, selama ini saya dan keluarga tidak pernah lelah dan bosan untuk mengikuti terus persidangan itu”.
Saya berjuang demi keadilan untuk anak saya, dengan harapan agar semua orang tidak mudah dan sembarangan melakukan kekerasan dan pembunuhan terlebih itu kepada seorang anak di bawa umur. ucap Yuliana yang nampak masih berduka.
Lain lagi apa yang dikatakan oleh Bapak Amrizal Aroni selaku penerima kuasa dari keluarga korban, Sebenarnya kami sempat hawatir dengan tuntutan JPU tidak maksimal namun setelah menghadiri sidang putusan Hakim yang memutuskan hukumam maksimal, kami sangat bersyukur keadilan telah ditegakkan oleh hakim walau sebenarnya hukuman yang diterima terdawa tidak mengembalikan M.Faqih, ini keputusan terbaik untuk pencari keadilan khususnya keluarga korban cukup melegakan atas keputusan hakim.
Kalaupun terdakwa banding itu hak yang bersangkutan dan kami terus memantau prosenya sampai tinggkat pengadilan tinggi, keluara berharap semoga pengadilan tinggi setidaknya tetap memperkuat keputusan hakim pengadilan negeri lahat kalaupun tidak lebih berat hal tersebut terkait menghilangkan nyawa seorang anak dibawah umur.
Laporan:Denni K
Sumber: Transformasinews.com
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi