“Tersangka T ditangkap pada hari Jumat di Pelabuhan Semayang saat mengambil mobil yang dikirim melalui kapal feri SN,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan di Balikpapan, Selasa (25/2).
Dalam bagian kap mobil yang diambil dari kapal feri SN tersimpan narkoba jenis sabu seberat 1.183 gram dan ekstasi sebanyak 14.108 butir.
Penangkapan tersangka N bermula adanya informasi yang masuk ke kepolisian terkait datangnya barang haram tersebut.
Selanjutnya, tim langsung di lokasi dan mengamankan tersangka T beserta mobil yang dikirim dari Surabaya.
“Tersangka T disuruh mengambil mobil yang berisi narkoba oleh pelaku utama yang saat ini belum ditangkap. Sedangkan pelaku sudah mengenal lama pelaku tersebut,” kata Fajar.
Saat ini, barang bukti narkoba dan mobil beserta surat-surat kendaraan sudah diamankan Mapolda Kaltim. Narkoba yang dibawa tersangka T rencananya akan dipasarkan di wilayah Balikpapan.
“Modus pengiriman narkoba dengan menggunakan mobil kiriman tersebut baru pertama kali terjadi wilayah Polda Kaltim,” kata Fajar.(Berita Satu.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi