TransformasiNews.com,Jakarta – Polri angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan Antasari Azhar.
Pasal tersebut mengatur Pengajuan Kembali (PK) hanya diajukan sekali. Menurut MK, pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara Pada 2010, MK pernah menolak permohonan uji materi terkait perkara serupa yang diajukan Herry Wijaya, Direktur PT Harangganjang.
“Keputusan hakim itu memiliki independensi. Tapi dalam tujuan penegakan hukum kan ada tiga yakni, rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jadi mungkin, untuk rasa keadilan, maka (boleh PK) bolak-balik (oleh MK) sehingga menimbulkan rasa keadilan,” kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri Jumat (7/3).
Mungkin masih kata Kapolri, demi kepastian hukum, maka hakim MK memutuskan mengabulkan pasal tersebut meski itu akan membuat proses hukum akan jadi panjang.
“Apapun yang diputuskan oleh hakim MK ataupun pengadilan, Polri akan menghormati,” tambahnya dan menolak mengomentari jika putusan itu akan menguntungkan terpidana mati kasus narkoba yang akan mengajukan PK berulang-ulang demi menghindari eksekusi mati.
“Biarkan masyarakat yang menilai. Jangan saya yang menilai,” tambahnya.
Dalam putusannya, menurut MK, pengadilan telah menutup proses pencarian keadilan dan kebenaran jika PK hanya diajukan satu kali. Maka itu, pasal tersebut layak untuk dibatalkan(Berita Satu.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
