TRANSFORMASINEWS.COM, MUARA ENIM. Tindakan tegas Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK, bersama tim gabungan Satnarkoba, Satreskrim, Intel dan Polsek dalam membrantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) patut diberikan apresiasi.
Pasalnya Selama satu minggu terakhir ini Kapolres memimpin langsung pengrebekan bandar narkoba di tiga lokasi di kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Pali. Penggrebekan yang dilakukan dengan bekerja sama yang baik dan kekompakan dalam setiap tim itu membuahkan hasil yang cukup gemilang.
Kapolres bersama tim gabungan,berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa Banker narkoba dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 199.850.000,- yang mana Banker narkoba dan uang itu ditemukan di Rumah Bandar besar di Kabupaten PALI yang berinisial S, tepatnya di wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Sayangnya tersangka S,dalam pengerbekan berhasil melarikan diri, karena keburu mengetahui kedatangan petugas yang akan menggrebeknya, namun Kapolres beserta pasukannya berhasil membekuk tiga tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan tersangka S.
Ketiga tersangka tersebut yakni bernama Harwadi (31), warga Dusun III Desa Karang Agung, Kecamatan Abab PALI, Tersangka ditangkap pada Senin (17/07/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Muara Enim diseberang rumah makan sederhana. Saat dilakukan penangkapan ke tiga tersangka tengah mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Dari tangan tersangka dista barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram, dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB. Kemudian tersangka Akhirudin (31), warga Dusun III Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, ditangkap Minggu (23/07/2017) sekitar pukul 06.00 WIB dirumahnya.
Dari tangan tersangka juga disita barang bukti berupa 347 butir pil ekstasi. Dan tersangka terakhir yang berhasil di amankan Sandri Wardi (36), mantan Kepala Desa Pengabuan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, trsangka ditangkap dirumahnya, (23/07/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari tangan Sandri disita barang bukti sebanyak 5 paket sabu sabu seberat 5,15 gram. Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK didampingi Kabag Opsnya, Kompol Zulkarnain SIK, Kasat Narkobanya, AKP Alhadi dan Kasubag Humasnya, AKP Asrad, menerangkan kepada para Awak Media Rabu (02/08/2017) Penggrebekan di rumah Bandar besar narkoba di PALI tersebut dari hasil pengembangan tiga tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.
“Dari ketiga keterangan tiga tersangka inilah kita berhasil menemukannya. Kita juga sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka S merupakan Bandar besar barkoba di PALI,” jelas Kapolres.
Pada saat penggrebekan itu, lanjutnya,sangat sulit untuk menembus rumah tersangka S. Karena sekiling rumahnya dipasang tralais besi dan CCTV, Begitu juga kamarnya dipasang trails besi. Namun pihak kita telah siap dengan kekuatan penuh, menggrebek rumah tersangka S.
Saat digrebek tersangka S berhasil meloloskan diri, namun dia bersama tim gabungan berhasil melakukan pemeriksaan hingga berhasil menemukan banker narkoba dan uang tunai hasil penjualan narkoba di Rumah tersangka S sebesar Rp. 199.850.000.
“Banker berada dalam kamar tersangka S diletakkan di dalam dinding kamar yang ditutup kramik, Kemudian ruangan banker itu dipasang trails besi dan kaca cermin, sehingga sangat sulit untuk mencarinya,” tegas Kapolres.
Pada banker itu ditemuka 9 pekat besar sabu sabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, 1 perangkat CCTV, 10 bal plastic bening.
Menurut Kapolres, Kecamatan Abab dan PALI dapat dikatagorikan daerah darut narkoba, karena peredaran Narkoba di daerah itu tergolong cukup tinggi serta disana terdapat Bandar besarnya.
Narkoba tersebut dipasok melalui jalur sungai dan darat dari Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. “Tersangka S saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO, dan kita memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas narkoba di PALI, Kita juga meghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kerja polisi dalam memberantas narkoba,” himbaunya.
Dijelaskannya juga, dari ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap terlebih dahulu, satu tersangka bernama Sandri Wardi (36) yang merupakan mantan Kepala Desa Pengabuan, di penangkapan beberapa waktu lalu tersangka sempat memgerahkan warga,dan hendak mengeroyok Kasat Narkoba Muaraenim sehingga tersangka lolos dalam penangkapan.
Laporan: Denni K
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com