Munarman Cs Laporkan Korupsi Alex Nurdin ke KPK

JAKARTA – Kantor hukum Munarman Doak and Partners melaporkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ke KPK terkait dugaan korupsi APBD Sumsel TA 2012 dan TA 2013.

Salah satu pengacara dari kantor hukum Munarman Doak and Partners, Samsul Bahri Radjam, mengatakan, pelaporan tersebut didasari dengan peran serta masyarakat dalam pemberatasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

Samsul Bahri Radjam

Samsul Bahri Radjam

“Maka kami telah menyampaikan informasi dan bukti dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan APBD Propinsi Sumsel TA 2012 dan TA 2013 oleh Gubernur Sumsel, Ir. Alex Noerdin,” kata Samsul Bahri melalui siaran pers yang dibagikan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (01/08).

Dikatakan Samsul, bukti yang disertakan dalam pelaporan itu adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PHPU.D-XI/2013 pada 09 Juli 2013.

“Ditemukan fakta bahwa telah terjadi penyalahgunaan APBD Propinsi Sumsel oleh Gubernur (Incumbent) ,Ir. Alex Noerdin untuk memenangkan dirinya dalam Pilgub Sumsel tahun 2013,” ujarnya.

Selain itu, Samsul juga menyertakan bukti lain, mengenai pemanfaatan APBD yang digunakan untuk kepentingan pemilihan Gubernur Sumsel. “Kami telah menyerahkan 8 (delapan) bukti dokumen lainnya yang mendukung adanya dugaan penyalahgunaan APBD Propinsi Sumsel TA 2012 dan TA 2013 oleh Gubernur Sumsel, Ir. Alex Noerdin,” tandasnya.

sumber: baratamedia.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016